Jakarta, JMI - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa sistem ganjil genap tidak akan diberlakukan pada 18 April 2025. Hal ini disebabkan oleh peringatan Wafat Yesus Kristus yang merupakan hari libur nasional.
Menurut Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, peniadaan ganjil genap ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Keputusan ini juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, di mana 18 April ditetapkan sebagai hari libur nasional
“Peniadaan ganjil genap pada 18 April mendatang dilakukan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat dalam memperingati Wafat Isa Almasih,” ujar Syafrin, Rabu (16/4/2025).
Imbauan kepada Masyarakat
Syafrin mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga keselamatan berlalu lintas dan mematuhi rambu-rambu yang berlaku, meskipun kebijakan ganjil genap ditiadakan. Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan hari libur nasional dengan baik dan tetap waspada dalam berlalu lintas.
“Meski kebijakan ganjil genap ditiadakan, diimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga keselamatan berlalu lintas dan mematuhi rambu-rambu yang berlaku,” ujar Syafrin.
Sistem ganjil genap biasanya diterapkan di 25 ruas jalan utama di Jakarta pada hari kerja untuk mengurangi kemacetan. Namun, kebijakan ini tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional. Dengan demikian, masyarakat dapat melakukan aktivitas sehari-hari tanpa terkendala oleh sistem ganjil genap pada 18 April 2025.
Pewarta: Bayu N'Plus
0 komentar :
Posting Komentar