Subang, JMI – Imbas dari Aksi pengeroyokan terhadap wartawan online Hade jabar, yang di lakukan oleh karyawan peternakan ayam petelur di Desa sukahurip, kecamatan ci Jambe, kabupaten Subang menuai reaksi dan kecaman dari berbagai kalangan ,di antaranya dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat menyatakan siap mengawal proses hukum kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di Kabupaten Subang.
Pernyataan ini disampaikan setelah tim dari Kanwil melakukan kunjungan langsung ke kediaman korban pada Jumat, 11, April 2025.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Hasbullah Fudail, menyebut pihaknya hadir sebagai bentuk tanggung jawab dalam penegakan hak asasi manusia (HAM), khususnya di wilayah Jawa Barat.
“Kami siap menjadi garda terdepan untuk menegakkan HAM bagi warga negara Indonesia, khususnya di Jawa Barat,” ujarnya dalam keterangan resmi yang disampaikan pada awak media.
Lebih lanjut,"Hasbullah Fudail menyatakan bahwa Langkah yang telah dilakukan Kanwil antara lain meminta keterangan dari korban dan keluarganya, serta meminta informasi dari Kepolisian Resor Subang terkait kasus yang terjadi di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe pada Rabu, 9 April 2025.
Saat itu, jurnalis Hadi Hadrian (46 tahun) mengalami dugaan tindak kekerasan saat melakukan investigasi di area peternakan yang diduga tidak berizin,"Ungkapnya
Di tempat yang sama,"korban Hadi Hade jabar Kepada tim Kanwil, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kunjungan Kemenkumham Jabar beserta jajarannya,"Ucapnya
Tim yang hadir terdiri dari Kepala Kantor Wilayah, Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Nurjaman, Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Drs. Petrus Polus Jadu, serta dua staf yakni Latif Purnama Wijaya dan Wahyu Tri Laksana.
Dalam kunjungan tersebut, Kepala Kanwil juga menyerahkan buku berjudul 'Problematika HAM Dalam Ragam Dimensi' kepada korban sebagai bentuk dukungan moril.
Kanwil Kemenkumham Jawa Barat menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan menegaskan komitmen untuk meminimalkan potensi pelanggaran HAM, termasuk terhadap jurnalis yang menjalankan tugas profesionalnya.
Pewarta: Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar