WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kejagung Ungkap Kasus Suap Hakim PN Jakpus: Tiga Hakim Tersangka

Jakarta, JMI - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ketiga hakim tersebut ditetapkan sebagai tersangka suap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, sudah diperiksa tujuh orang saksi, maka pada Minggu, 13 April 2025 malam, penyidik menetapkan tiga orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 14 April 2025.

Identitas Tersangka
Ketiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- Djuyamto (Ketua Majelis Hakim)
- Agam Syarif Baharuddin (Hakim Anggota)
- Ali Muhtarom (Hakim Anggota)

Mereka merupakan majelis hakim yang menyidangkan terdakwa korporasi yang divonis lepas.

Saat ini ketiga hakim tersebut dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. “Terhadap para tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan,” ujar Qohar.

Menurut Kejagung, ketiga hakim tersebut menerima uang suap melalui Wakil Ketua PN Jakarta Pusat pada saat itu, Muhammad Arif Nuryanta. Uang suap tersebut berasal dari pengacara tersangka korporasi, Ariyanto. Tujuan penerimaan uang suap tersebut adalah agar perkara tersebut diputus ontslag.

Dengan ditetapkannya tiga tersangka baru, maka total tersangka dalam kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di PN Jakpus berjumlah tujuh orang.

Kasus ini terungkap setelah Kejagung melakukan penyelidikan dan penyidikan yang mendalam. Kejagung memeriksa tujuh saksi dan menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga hakim sebagai tersangka.

Kejagung akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan kasus suap ini. Kejagung juga akan bekerja sama dengan lembaga terkait untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani secara transparan dan akuntabel.



Pewarta: Bayu N'Plus
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar