GROBOGAN, JMI – Aksi brutal pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap korbannya terjadi di SDN 02 Penawangan Kabupaten Grobogan Jawa Tengah.
Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Agung Joko Haryono menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di SDN 2 Penawangan, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, pada Senin (14/4/2025) lalu.
Diketahui korban adalah kepala sekolah SDN 2 Penawangan bernama Budiyono (58). Korban mengalami luka di kepala usai digetok pakai tang besi hingga harus menerima jahitan di kepalanya.
Dalam keterangannya di hadapan wartawan, Kasatreskrim menyampaikan kronologi kejadian serta penangkapan pelaku.
Menurutnya, kejadian terjadi saat Budiyono sedang bersepeda pagi dan berniat mematikan lampu sekolah. Di saat yang bersamaan, sekelebat melihat ada seseorang masuk ke dalam sekolahan.
Budiyono Penasaran, akhirnya mendekat dan mendapati pintu kaca ruang guru pecah. Ia pun melihat si pencuri tengah melancarkan aksinya.
“Pelaku berinisial VR (21) yang panik kemudian menyerang Budiyono dengan tang gegep besi hingga Kepala Budiyono bercucuran darah. Budiyono kemudian berteriak meminta tolong kepada warga, namun pencuri langsung kabur,” jelasnya. Rabu (23/4/2025).
Saking paniknya, lanjut Kasat Reskrim, pelaku pencuri itu pun lupa sandal dan helm masih tertinggal di lokasi. Kejadian tersebut terekam dalam CCTV.
“Berbekal CCTV dan barang bukti yang tertinggal, Satreskrim Polres Grobogan bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Agung menjelaskan, pelaku datang dengan sepeda motor jenis Mega Pro. Pelaku masuk ke sekolah dengan melompat pagar kemudian menyisir ruangan dan mendapati uang sebesar Rp 50 ribu.
Saat hendak ke ruangan lain, pelaku kepergok kepala sekolah, karena panik, pelaku kemudian menyerang membabi buta hingga tang besi mengenai kepala korban.
“Akibatnya kepala korban mengalami luka dan mendapatkan lima jahitan,” Tegasnya.
Motif pelaku melakukan pencurian untuk membeli minuman keras, kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka terancam Pasal 365 KUHP tentang curas, dengan ancaman 9 sampai dengan 12 tahun penjara,"tegas Kasat Reskrim Agung.
Pewarta: Heru gun
0 komentar :
Posting Komentar