WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

POLRES Subang Tetapkan 5 Tersangka Pelaku Pengeroyokan Jurnalis Subang, Terancam 7 Tahun Penjara

SUBANG, JMI – Jajaran Satreskrim  Unit Jatanras Polres Subang, Berhasil meringkus 5 orang pelaku pengeroyokan terhadap Jurnalis media online di Subang yang saat ini masih di rawat di RSUD Subang.
 
Kapolres Subang AKBP Ariek indra sentanu melalui kasat Reskrim polres Subang, AKP.Bagus panuntun.SH saat konferensi pers , Bertempat di Aulia Patriatama polres Subang pada, Jum'at,11/4/2025
 
Kasat Reskrim. AKP Bagus Panuntun,SH dihadapan para awak media mengungkapkan ,"Bahwa pelaku pengeroyokan terhadap Jurnalis Hadejabarnews.com sudah berhasil kita amankan 2 jam pasca peristiwa tersebut terjadi.
 
“Kasus viralnya pengeroyokan terhadap seorang Jurnalis di Subang ini berawal saat korban Hadi Hardian(46) melakukan peliputan untuk meminta konfirmasi terkait perizinan perusahaan ayam petelur CV Indah Mulya Mandiri di Desa Sukahurip Kecamatan Cijambe, pada Rabu(8/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB,” Terang Kasat Reskrim AKP.Bagus pantun 
 
Lebih lanjut,"AKP.Bagus panuntun menjelaskan bahwa Kedatangan Korban ke TKP, sempat diterima oleh pemilik perusahaan dan sempat berkomunikasi sebelum terjadinya cekcok dan akhirnya terjadi pengeroyokan.
 
“Pihak owner perusahaan MA sempat memberikan keterangan terkait perizinan dan sempat menunjukan papan yang berisikan keterangan perizinan,” katanya.
 
Namun, saat menunjukan papan perizinan, para tersangka yang kita amankan ini, sempat kesal dan tersulut emosi oleh korban, karena Sehari sebelumnya korban sempat datang ke TKP mengambil video dan foto tanpa izin, dan sempat dilarang. 
 
“Itulah yang membuat akhirnya cekcok dengan para pekerja kandang hingga akhirnya terjadi pengeroyokan terhadap korban sekitar pukul 13.30 WIB, Rabu(8/4/2025),” ungkapnya.
 
Akibat pengeroyokan tersebut, jurnalis media online Hade jabar tersebut mengalami luka berat akibat pemukulan yang dilakukan oleh ke 5 tersangka.
 
“Korban mengalami luka memar dibagian wajah, terutama hidung hingga mengeluarkan darah, dan juga mengalami pemukulan dibagian punggung dan dada,” Jelasnya 
 
“Korban mengalami pemukulan oleh para tersangka ,tak ada yang menggunakan benda tajam. Saat ini korban masih menjalani perawatan di RSUD Subang,” imbuhnya.
 
Selain mengamankan 5 pelaku pengeroyokan, Satreskrim Polres Subang juga mengamankan barang bukti pakaian korban.
 
“Polisi juga mengamankan CCTV di TKP perusahaan ayam petelur tersebut,” ucapnya.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini para tersangka yang semuanya pekerja di perusahaan ayam tersebut masing-masing berinisial AM(21), AW(42), CB(30), MR(27), dan SM(20),ke 5 Pelaku tersebut di jerat pasal 170 KUHP  terancam hukuman 7 tahun penjara ,karena  telah mengakibatkan korban luka berat., saat ini ke 5 Pelaku Mendekam di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Subang 

Kasatreskrim," menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan atau aksi main hakim sendiri, apapun permasalahanya sebaiknya bisa diselesaikan secara baik-baik tidak dengan emosi.
 
Kasat Reskrim,"menegaskan bahwa negara kita ini negara hukum, segala bentuk tindakan kekerasan tidak dibenarkan dan Polres Subang akan bertindak tegas tanpa  pandang bulu kepada siapapun yang melakukan aksi kekerasan ,”Ungkap Kasat Reskrim AKP.Bagus panuntun.SH


Pewarta: Agus Hamdan
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar