WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

100 Pengacara Yang Tergabung Dalam ‘KOALISI ADVOKAT UNTUK KEADILAN MASYARAKAT INDONESIA’ Akan Melakukan Class Action ke PT.PERTAMINA


JAKARTA,  JMI -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kasus ini diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari kebijakan impor minyak mentah yang dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga, anak usaha PT Pertamina (Persero). Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No. 42/2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan dalam negeri, yang mewajibkan PT Pertamina mengutamakan pembelian minyak bumi dari dalam negeri sebelum memutuskan impor.

Modus Operandi Korupsi

Modus korupsi ini melibatkan beberapa pihak, termasuk pejabat Pertamina dan broker, yang melakukan persekongkolan dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang. Mereka menentukan harga dan pemenang tender secara ilegal, sehingga merugikan negara.

Kerugian Negara

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun, yang berasal dari berbagai praktik, termasuk:

- Ekspor minyak mentah dalam negeri : Rp 35 triliun
- Impor minyak mentah melalui broker : Rp 2,7 triliun
- Impor BBM melalui broker : Rp 9 triliun
- Pemberian kompensasi : Rp 126 triliun
- Pemberian subsidi : Rp 21 triliun

Tersangka

Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat Pertamina dan broker. Mereka adalah:

- Riva Siahaan (RS) : Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- SDS : Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- YF : Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- AP : VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- MKAR : Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- DW : Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
- GRJ : Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Dampak Kasus

Kasus ini telah menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak kepercayaan publik terhadap Pertamina. Kejagung akan terus melakukan penyelidikan dan penuntutan terhadap para tersangka.

Ket foto : Team Koalisasi Advokasi Untuk Keadilan Masyarakat Indonesia saat rapat persiapan untuk melakukan Class Action kepada PT. Pertamina

Konsumen Berhak Menuntut Ganti Rugi

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu, Rabu (26/2-25) mengatakan bahwa pengguna bahan bakar minyak (BBM) PT Pertamina berhak menuntut ganti rugi atas dugaan pengoplosan Pertamax dan Pertalite. Menurut Mufti, mekanisme ganti rugi kepada konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Hak Konsumen

Mufti menjelaskan bahwa konsumen memiliki hak untuk memilih dan mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Namun, dalam kasus dugaan pengoplosan Pertamax dan Pertalite, konsumen telah memperoleh informasi yang palsu dan menyesatkan karena label RON 92 Pertamax yang dibayarkan tetapi mendapatkan timbal balik berupa RON 90 Pertalite yang kualitasnya lebih rendah.

Class Action

Mufti juga menyebutkan bahwa konsumen dapat melakukan gugatan secara bersama-sama (class action) karena mengalami kerugian yang sama. "Konsumen atau masyarakat berhak untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT Pertamina melalui mekanisme gugatan yang telah diatur dalam UU. Salah satunya dapat secara bersama-sama (class action) karena mengalami kerugian yang sama," kata Mufti.

Sekelompok masyarakat Jakarta yang diwakili oleh 100 Pengacara berencana untuk melakukan gugatan class action terhadap PT Pertamina atas dugaan pengoplosan Pertamax dan Pertalite.

Daftar Pengacara

Diantara 100 Pengacara bahkan bisa lebih yang tergabung dalam ‘KOALISI ADVOKAT UNTUK KEADILAN MASYARAKAT INDONESIA’ telah menyatakan bersedia dan siap akan melakukan gugatan class action secepatnya antara lain:

Koordinator : Drs. Erde Isma. A, SH ( Hp: 082211250069 )
Wakil Kordinator : Joko Santoso, SH
Sekretaris : Gaffar Rizani, SH. MH
Wakil Sekretaris : Frans Tumengkol, SH
Bendahara : S. Maria Lience, SH

Donny Sudrajat, SH, Alit Sugiarto, SH, Sakti Ajie PP, S.H, H. Agus Antoni, SH. MH, M Ulin Nuha, SH, Kurnia Ahyat, SH, R. Adi Prakoso, SH, Salman, S.H., Dedy Nurjaya, SH, Andry D, SH, MH, CLA, Salman A, SH. MH, Ikrar DP Putra, SH, Jerry Fernandez,SH.,CLA, Yunadin, SH, Suginto, SH, Anhar, SH, Suradal WW, SH, M. ILyas, SH, Kurnia Sapri, SH, Ernawati Qurais, SH MH, Eka Sumandja, SH, M Ambarita, SH, Nuria Manurung.SH,  F Tambunan.SH, Ondrasi Hia, SH, Revi S Negoro, SH, Ally Mukmin, SH, Ir. Sri Wiji, B.arch. SH .…dkk.

Kasus dugaan pengoplosan Pertamax dan Pertalite ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat terutama seratusan Pengacara yang tergabung dalam KOALISI ADVOKAT UNTUK KEADILAN MASYARAKAT INDONESIA

Menurut Kordinator Koalisi, Drs. Isma. A, SH saat selesai rapat kordinasi mengungkapkan kepada awak media bahwa para Advokat telah siap mengajukan class action untuk kepentingan masyarakat yang sudah dirugikan langsung dengan membeli Pertamax yang ternyata Pertalite, "Iya ini suatu tindak pidana Penipuan kepada masyarakat terutama masyarakat pengguna Pertamax," Pungkasnya.

 

team jmi
Editor: Saddam ak
copyright © JMI 2025

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar