Jurnal Media Indonesia - “Secara spesifikasi kita sudah mengetahui sumber pencemaran itu dari mana, karena mereka membuang limbahnya itu melalui gorong-gorong yang menuju hilir Sungai Cirarab”
Kabupaten Tangerang - Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI Hanif Faisol Nurofiq
menyegel tiga perusahaan yang terindikasi sebagai sumber pencemar lingkungan di
wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, dengan sanksi tegas berupa penyegelan di
lokasi, Jumat.
Penyegelan perusahaan ini dilakukan Menteri LH dalam rangkaian inspeksi
mendadak (sidak) terhadap PT Biporin Agung Cikupa (perusahaan tekstil), PT
Power Steel Mandiri (PSM), PT Power Steel Indonesia (PSI) yang merupakan
perusahaan peleburan besi dan gudang pengelolaan limbah aluminium ilegal.
Berdasarkan hasil sidak di tiga titik lokasi perusahaan berbeda itu, Menteri LH
mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan indikasi pelanggaran pencemaran
lingkungan dengan pembuangan limbah industri ke hilir sungai Cirarab-Cilongok.
"Secara spesifikasi kita sudah mengetahui sumber pencemaran itu dari
mana, karena mereka membuang limbahnya itu melalui gorong-gorong yang menuju
hilir Sungai Cirarab," ucap Hanif.
Ia menjelaskan, langkah penyegelan pertama dilakukan terhadap perusahaan bidang
tekstil milik PT Biporin Agung Cikupa, yang secara jelas sudah membuang air
limbah ke Danau Citra Raya dan langsung ke bak Sungai Cilongok-Cirarab dengan
berwarna ungu. Indikasi tersebut, didapat dari proses drone mapping atau
melalui citra satelit dan diproyeksikan limbah yang ditemukan tersebar luas ke
lingkungan.
Sementara itu, di dua lokasi gudang pengelolaan limbah aluminium ilegal hasil
produksi PT Ispat Indo di Cikupa juga terdapat penemuan pelanggaran dengan
adanya limbah almunium yang tertumpuk tanpa ada pengelolaan secara benar
berdasarkan aturan lingkungan.
Keberadaannya di kawasan hulu Sungai Cilongok, terlihat mengalirkan air limbah
langsung ke drainase yang mengakibatkan anak sungai Cilongok menjadi tercemar
yang ditandai dengan warna abu kehitaman dan kental ciri khas dari air limbah
mengandung logam. Berdasarkan pengukuran, diketahui air limbah bersifat asam
dengan PH 5,95.
Selanjutnya, hasil pengecekan di lokasi ke tiga, yakni pabrik peleburan besi
milik PT Power Steel Mandiri (PSM) dan PT Power Steel Indonesia (PSI) di
Kawasan Industri Millenium, menunjukkan adanya pelanggaran berat yakni adanya
kebocoran pada tungku/crobong atas hasil produksi perusahaan tersebut.
"Secara langsung kita sudah menyaksikan, asap pembuangannya tidak
dikelola dengan baik. Ini langsung keluar ke lingkungan dan secara teori ini
bisa menjangkau 30 kilometer dari lokasi," ungkapnya.
Dengan indikasi pelanggaran pencemaran lingkungan khususnya pada kualitas
udara dan air ini sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat sekitar, sehingga
pihaknya mengambil langkah tindakan tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas
produksi dari masing-masing perusahaan tersebut.
"Ini dampaknya luar biasa, dan langsung dirasakan oleh masyarakat yang
kemudian juga memperburuk kualitas lingkungan," paparnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri LH juga menyebutkan bahwa pihaknya mengancam
akan membawanya ke ranah hukum sebagai tindak pidana pelanggaran lingkungan
yang ancaman hukumannya tiga sampai lima tahun penjara atau denda materi.
"Maka dalam kasus ini kami meminta untuk dihentikan aktivitasnya sampai
proses lebih lanjut. Dan kepada pihak terkait kita akan berikan arahan-arahan
untuk melanjutkan kegiatan ekonominya, namun memperhatikan kualitas
lingkungan," katanya.
Dalam kesempatan itu, Menteri Hanif menyampaikan bahwa Kementerian Lingkungan
Hidup saat ini telah menemukan sebanyak 23 titik sumber pencemaran lingkungan
aliran sungai Cirarab, Kabupaten Tangerang.
Dari puluhan titik sumber pencemaran tersebut baru lima lokasi yang telah
ditemukan dan ditindak secara tegas oleh pihaknya. "Kami sudah
melakukan survai, jadi secara sample ini terindikasi berkontribusi menyebabkan
pencemaran lingkungan. Kemudian ini akan kita uraikan satu persatu,"
kata dia.
Sumber: ANTARA

0 komentar :
Posting Komentar