WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Mendikdasmen Abdul Mu'ti Respons Putusan MK: Pendidikan Dasar Gratis Berlaku untuk Negeri dan Swasta, Tapi Disesuaikan Kemampuan Fiskal


Jakarta, Jurnal Media Indonesia
– Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pendidikan dasar wajib diselenggarakan tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta, menjadi perhatian serius pemerintah. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan, pihaknya menghormati dan memahami amar putusan tersebut, namun pelaksanaannya tetap perlu mempertimbangkan kondisi fiskal negara.

Dalam keterangannya pada Selasa (27/5/2025), Mu'ti menegaskan bahwa secara prinsip, negara memiliki kewajiban membiayai pendidikan dasar, tidak hanya untuk sekolah negeri tetapi juga madrasah dan sekolah swasta. Hal ini sesuai dengan makna yang diperluas dari Pasal 34 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), sebagaimana telah ditafsirkan dalam putusan MK.

"Inti dari putusan itu memang menyatakan bahwa pasal tersebut harus dimaknai sebagai kewajiban negara membiayai pendidikan dasar, termasuk sekolah atau madrasah swasta," ujar Mu’ti.

Tergantung Kemampuan Fiskal Pemerintah

Namun demikian, Mu’ti menekankan bahwa pelaksanaan kewajiban tersebut tidak bisa dilepaskan dari kemampuan anggaran negara, baik di tingkat pusat maupun daerah.

"Pelaksanaannya tetap harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah," tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam kondisi fiskal yang belum stabil atau prioritas anggaran yang sangat terbatas, pemberian bantuan operasional ke sekolah swasta bisa dilakukan secara bertahap dan proporsional.

Sekolah Swasta Masih Bisa Pungut Biaya?

Menanggapi pertanyaan publik soal kemungkinan sekolah swasta tetap memungut biaya dari peserta didik, Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa bantuan dari negara tidak serta-merta meniadakan peran masyarakat dalam pembiayaan pendidikan.

“Sekolah swasta tetap dapat memungut biaya pendidikan, tentu dengan memperhatikan asas kewajaran dan transparansi. Itu tetap dibolehkan, selama ada dasar hukum dan pengaturannya,” jelasnya.

Mu’ti menambahkan bahwa kementerian masih menunggu salinan resmi dan lengkap dari putusan MK untuk melakukan pembahasan dan formulasi kebijakan lebih lanjut.

“Kami baru akan membahas secara formal jika sudah menerima keputusan lengkapnya,” ujarnya.

Putusan MK: Pendidikan Dasar Gratis untuk Semua

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam sidang yang digelar di Jakarta pada pekan ini telah menetapkan putusan penting terkait akses pendidikan di Indonesia. Dalam amar putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 Ayat 2 Sisdiknas harus dipahami berlaku untuk seluruh satuan pendidikan dasar, tanpa membedakan status negeri atau swasta.

Putusan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga individu pemohon lainnya. Mereka menilai praktik selama ini yang masih membebankan biaya di sekolah swasta bertentangan dengan prinsip wajib belajar 9 tahun gratis yang dijamin oleh negara.

Ketua MK Suhartoyo, dalam pembacaan amar putusan, menekankan bahwa negara – baik melalui pemerintah pusat maupun pemerintah daerah bertanggung jawab menjamin akses pendidikan dasar yang setara dan tanpa diskriminasi, termasuk dalam hal pembiayaan.

Catatan Menuju Reformasi Pendidikan yang Lebih Inklusif

Putusan MK ini menjadi sinyal kuat untuk mendorong reformasi kebijakan pendidikan yang lebih inklusif dan merata. Namun, tantangan besar menanti pemerintah, termasuk dalam merumuskan skema pendanaan yang adil dan efektif untuk semua satuan pendidikan dasar, terutama di wilayah terpencil dan daerah dengan dominasi sekolah swasta.

 

 

Sumber: KOMPAS.com

Editor: Kurnia Sapri

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar