Juru Bicara
KPK, Budi Prasetiyo, melakukan tanya jawab dengan wartawan (Foto: RRI/Chairul
Umam)
Jakarta, JMI - General Manager Hyundai Engineering Construction, Herry
Jung, hari ini memenuhi pemeriksaan di KPK. Dia diperiksa terkait kasus suap
perizinan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 2,
Jawa Barat.
"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK atas nama HJ,
swasta," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (26/5/2025).
Herry Jung sedianya diperiksa KPK pada 9 Mei
silam. Namun Herry absen dalam panggilan tersebut. Hari ini dia dipanggil
sebagai saksi dan telah tiba di KPK sejak pukul 08.00 WIB.
Herry Jung telah ditetapkan tersangka oleh KPK sejak tahun 2019, namun hingga
kini belum dilakukan penahanan.
Herry diduga memberi suap kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra
senilai Rp 6,04 miliar terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana
PLTU-2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp 10 miliar. Pemberian uang suap
diduga diberikan dengan bentuk tunai dan secara bertahap.
Selain Herry Jung, KPK juga memanggil Sunjaya Purwadisastra dalam kasus ini.
Dia tercatat sebagai Bupati Cirebon periode 2014-2019.
Berikut empat saksi kasus suap izin PLTU-2 Cirebon dipanggil KPK hari ini:
1. Herry Jung, swasta
2. Heru Dewanto, mantan Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana
3. Teguh Haryono, mantan Direktur Corporate Affair PT Cirebon Energi Prasarana
4. Sunjaya Purwadisastra, Bupati Cirebon periode 2014-2019.
Kasus ini merupakan pengembangan kasus OTT, sebelumnya KPK melakukan OTT pada
24 Oktober 2019 yang menetapkan Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon Gatot
Rachmanto sebagai tersangka suap jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon.
Dalam periode 2014-2019, Sunjaya tercatat menerima uang senilai Rp 64 miliar
dan telah menyamarkan harta hasil kejahatannya melalui TPPU senilai Rp 37
miliar.
Sunjaya pun dinyatakan melanggar Pasal Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65
ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu.
Kemudian Pasal Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1)
KUHP, sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.
Sumber: detiknews
0 komentar :
Posting Komentar