Terdakwa
Darmawati sesusah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,
Selasa (20/5/2025).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
JAKARTA, JMI - Darmawati
kini menjadi terdakwa dan duduk di kursi pesakitan. Ia tidak terlibat langsung
dalam melindungi situs-situs judol tersebut, tetapi didakwa karena menggunakan
uang haram hasil kejahatan suaminya untuk membeli barang-barang mewah.
Darmawati, istri Muhrijan alias Agus, ikut terseret usai suaminya terlibat dalam kasus melindungi puluhan ribu situs judi online (judol) agar tidak terblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Tindakan
Darmawati membelanjakan uang haram juga diduga sebagai cara Muhrijan
membunyikan komisi dari hasil praktik membekingi puluhan ribu situs judol.
Darmawati didakwa dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak
Pidana Pencucian Uang.
Gaya hidup mewah Darmawati ini tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh
jaksa penuntut umum (JPU) melalui persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Selatan pada Rabu.
Dalam dakwaan yang berbeda, Muhrijan disebut sebagai utusan direktur
Kementerian Kominfo. Dia juga sebagai penghubung atau makelar dengan para
bandar judol yang ingin “mengamankan” situsnya agar tidak terblokir.
Dari dakwaan tersebut, terungkap bahwa pada April 2024, Muhrijan telah
mengetahui adanya praktik melindungi situs judol agar tidak diblokir oleh
Kementerian Kominfo. Setelah itu, dia turut terlibat di dalam komplotan yang
melindungi situs judol.
Ia kemudian mengoordinasikan sejumlah agen sebagai penghubung dengan pemilik situs judol untuk mengurus perlindungan tersebut.
Dari praktik
ini, Muhrijan menerima pembagian dana dari pemilik situs perjudian yang
berlangsung sejak April hingga Oktober 2024.
Dana hasil praktik tersebut diserahkan Muhrijan kepada Darmawati di kontrakan
mereka, Jalan Bonjol No. 102 BB, RT 01/RW 04, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan
Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Pada 20 Oktober 2024, Muhrijan dan Darmawati menyetorkan uang tunai sebesar Rp
2 miliar ke rekening bank atas nama Darmawati di Pondok Indah Mall.
“Untuk
penyetoran tunai uang sebesar Rp 2 miliar ke nomor rekening atas nama Darmawati
dan beberapa setoran tunai lainnya hingga mencapai Rp 10,56 miliar,” bunyi
dakwaan pada Selasa (20/5/2025).
Selain itu, penempatan dana juga dilakukan melalui mesin setor tunai (CDM)
senilai Rp 772 juta, serta penerimaan dana masuk melalui transfer elektronik
seperti e-banking, BI Fast, dan KR Otomatis dengan nilai lebih dari Rp 3,9
miliar.
Uang dipakai belanja
Uang hasil dari praktik membekingi situs judol yang diterima sang suami kemudian digunakan oleh Darmawati untuk membeli berbagai barang mewah.
Barang-barang
yang dibeli Darmawati antara lain perangkat elektronik bernilai tinggi, yakni iPhone
16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, iPhone 15, dan handphone Asus ROG.
Selain itu, ia juga membeli MacBook Pro, iPad Pro, serta handphone Samsung Z Flip
5 berwarna ungu dan Samsung A35 berwarna biru.
Darmawati juga memborong tiga unit mobil mewah, yaitu BMW X7 warna putih, Toyota Fortuner putih, dan Lexus dengan pelat nomor B 16 WT.
Gaya hidup
mewahnya tecermin dari pembelian barang fesyen bermerek, termasuk dua cincin
Louis Vuitton, jam tangan Louis Vuitton warna emas, jam tangan Rolex warna
perak, kacamata Dior, koper Louis Vuitton, dan sandal Hermes.
Koleksi tas mewahnya terdiri dari berbagai merek ternama, yakni tas Louis
Vuitton warna pink, tas Louis Vuitton warna cokelat, pouch Louis Vuitton
cokelat, tas Dior warna biru dongker, tas Chanel warna pink, dan tas Longchamp
warna abu-abu. Selain itu, Darmawati juga membeli berbagai perhiasan, termasuk
18 cincin, tujuh kalung, empat gelang emas, tiga gelang emas berbahan karet,
tiga pasang anting, dua liontin emas bercampur berlian, dan satu liontin emas.
“Kebakaran janggut” Pada Jumat (1/11/2024), Muhrijan menghubungi Darmawati dan
meminta agar ia menarik dana sebesar Rp 2 miliar serta memindahkan
barang-barang mewah dan perhiasan ke lokasi yang lebih aman.
Sebab, dia telah mengetahui bahwa rekannya, Adhi Kismanto, ditangkap terkait
perbuatan yang mereka lakukan. “Muhrijan menginstruksikan untuk memindahkan
barang-barang mewah maupun perhiasan ke tempat lain selain rumah terdakwa
dengan tujuan untuk menyembunyikannya,” bunyi dakwaan. Pada pagi hari sekitar
pukul 09.00 WIB, Darmawati menghubungi pihak bank untuk menarik uang tunai
sebesar Rp 2 miliar.
Pihak bank kemudian mengonfirmasi bahwa dana tersebut sudah tersedia dan dapat
diambil pukul 14.00 WIB. Menjelang pengambilan uang, ia menyiapkan lima tas,
tiga kotak perhiasan, serta uang dalam bentuk dollar Amerika Serikat (USD) dan
dollar Singapura (SGD) untuk dipindahkan.
Darmawati
kemudian meminta bantuan Dwi, sopir Muhrijan, menemaninya ke bank menggunakan
mobil BMW X7 putih bernomor polisi B 1415 LKX. Setelah berhasil menarik uang,
Darmawati menyimpan dana tersebut ke dalam dua tas dan menghubungi Muhrijan
untuk memberi tahu bahwa uang telah diamankan.
“Saksi Muhrijan alias Agus mengatakan agar uang tersebut terdakwa titipkan
kepada orang yang terdakwa kenal, dan jangan menitipkan kepada saudara atau
kerabat dekat,” ungkap jaksa. Setelah menerima instruksi dari Muhrijan,
Darmawati menghubungi Rina Aguspina untuk menitipkan uang beserta barang-barang
lainnya.
Rina setuju dan mereka sepakat untuk bertemu di Mal Bintaro Plaza, Tangerang
Selatan.
Di lokasi ini, Darmawati menitipkan uang Rp 2 miliar, lima tas, tiga kotak
perhiasan, serta uang dalam bentuk USD dan SGD kepada Rina dengan syarat agar
tidak disimpan terlalu lama. Namun, saat Sutisna, suami Rina, mengetahui
tentang titipan tersebut, ia menyatakan keberatan untuk menyimpannya di rumah.
Akibatnya,
pada pukul 21.00 WIB, Rina menghubungi Darmawati dan menyampaikan bahwa ia
tidak dapat menyimpan barang-barang itu. Rina yang berprofesi sebagai marketing
properti, menawarkan unit di Apartemen Greeze Bintaro, lantai 3 nomor 8,
Tangerang Selatan.
Darmawati setuju dan meminta agar pembayaran sewa dilakukan menggunakan uang
yang tersimpan dalam tas pouch hitam yang dititipkannya.
Setelah barang-barang itu dipindahkan ke unit apartemen, saat Rina hendak menyerahkan kunci apartemen, Darmawati menolak dan meminta Rina untuk menyimpannya sendiri. Dua hari kemudian, Muhrijan ditangkap oleh pihak berwenang, diikuti oleh penangkapan Darmawati pada Minggu (10/11/2024).
Sumber: KOMPAS.com
0 komentar :
Posting Komentar