WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Uang Judi Online Mengalir Deras, Istri Makelar Hidup Bergelimang Kemewahan

Terdakwa Darmawati sesusah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
 

JAKARTA, JMI - Darmawati kini menjadi terdakwa dan duduk di kursi pesakitan. Ia tidak terlibat langsung dalam melindungi situs-situs judol tersebut, tetapi didakwa karena menggunakan uang haram hasil kejahatan suaminya untuk membeli barang-barang mewah.

Darmawati, istri Muhrijan alias Agus, ikut terseret usai suaminya terlibat dalam kasus melindungi puluhan ribu situs judi online (judol) agar tidak terblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Tindakan Darmawati membelanjakan uang haram juga diduga sebagai cara Muhrijan membunyikan komisi dari hasil praktik membekingi puluhan ribu situs judol.

Darmawati didakwa dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Gaya hidup mewah Darmawati ini tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) melalui persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu.
Dalam dakwaan yang berbeda, Muhrijan disebut sebagai utusan direktur Kementerian Kominfo. Dia juga sebagai penghubung atau makelar dengan para bandar judol yang ingin “mengamankan” situsnya agar tidak terblokir.


Dari dakwaan tersebut, terungkap bahwa pada April 2024, Muhrijan telah mengetahui adanya praktik melindungi situs judol agar tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo. Setelah itu, dia turut terlibat di dalam komplotan yang melindungi situs judol.

Ia kemudian mengoordinasikan sejumlah agen sebagai penghubung dengan pemilik situs judol untuk mengurus perlindungan tersebut.

Dari praktik ini, Muhrijan menerima pembagian dana dari pemilik situs perjudian yang berlangsung sejak April hingga Oktober 2024.

Dana hasil praktik tersebut diserahkan Muhrijan kepada Darmawati di kontrakan mereka, Jalan Bonjol No. 102 BB, RT 01/RW 04, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Pada 20 Oktober 2024, Muhrijan dan Darmawati menyetorkan uang tunai sebesar Rp 2 miliar ke rekening bank atas nama Darmawati di Pondok Indah Mall.

“Untuk penyetoran tunai uang sebesar Rp 2 miliar ke nomor rekening atas nama Darmawati dan beberapa setoran tunai lainnya hingga mencapai Rp 10,56 miliar,” bunyi dakwaan pada Selasa (20/5/2025).
Selain itu, penempatan dana juga dilakukan melalui mesin setor tunai (CDM) senilai Rp 772 juta, serta penerimaan dana masuk melalui transfer elektronik seperti e-banking, BI Fast, dan KR Otomatis dengan nilai lebih dari Rp 3,9 miliar.

Uang dipakai belanja

Uang hasil dari praktik membekingi situs judol yang diterima sang suami kemudian digunakan oleh Darmawati untuk membeli berbagai barang mewah.

Barang-barang yang dibeli Darmawati antara lain perangkat elektronik bernilai tinggi, yakni iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, iPhone 15, dan handphone Asus ROG.

Selain itu, ia juga membeli MacBook Pro, iPad Pro, serta handphone Samsung Z Flip 5 berwarna ungu dan Samsung A35 berwarna biru.

Darmawati juga memborong tiga unit mobil mewah, yaitu BMW X7 warna putih, Toyota Fortuner putih, dan Lexus dengan pelat nomor B 16 WT.

Gaya hidup mewahnya tecermin dari pembelian barang fesyen bermerek, termasuk dua cincin Louis Vuitton, jam tangan Louis Vuitton warna emas, jam tangan Rolex warna perak, kacamata Dior, koper Louis Vuitton, dan sandal Hermes.

Koleksi tas mewahnya terdiri dari berbagai merek ternama, yakni tas Louis Vuitton warna pink, tas Louis Vuitton warna cokelat, pouch Louis Vuitton cokelat, tas Dior warna biru dongker, tas Chanel warna pink, dan tas Longchamp warna abu-abu. Selain itu, Darmawati juga membeli berbagai perhiasan, termasuk 18 cincin, tujuh kalung, empat gelang emas, tiga gelang emas berbahan karet, tiga pasang anting, dua liontin emas bercampur berlian, dan satu liontin emas.

“Kebakaran janggut” Pada Jumat (1/11/2024), Muhrijan menghubungi Darmawati dan meminta agar ia menarik dana sebesar Rp 2 miliar serta memindahkan barang-barang mewah dan perhiasan ke lokasi yang lebih aman.

Sebab, dia telah mengetahui bahwa rekannya, Adhi Kismanto, ditangkap terkait perbuatan yang mereka lakukan. “Muhrijan menginstruksikan untuk memindahkan barang-barang mewah maupun perhiasan ke tempat lain selain rumah terdakwa dengan tujuan untuk menyembunyikannya,” bunyi dakwaan. Pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB, Darmawati menghubungi pihak bank untuk menarik uang tunai sebesar Rp 2 miliar.

Pihak bank kemudian mengonfirmasi bahwa dana tersebut sudah tersedia dan dapat diambil pukul 14.00 WIB. Menjelang pengambilan uang, ia menyiapkan lima tas, tiga kotak perhiasan, serta uang dalam bentuk dollar Amerika Serikat (USD) dan dollar Singapura (SGD) untuk dipindahkan.

Darmawati kemudian meminta bantuan Dwi, sopir Muhrijan, menemaninya ke bank menggunakan mobil BMW X7 putih bernomor polisi B 1415 LKX. Setelah berhasil menarik uang, Darmawati menyimpan dana tersebut ke dalam dua tas dan menghubungi Muhrijan untuk memberi tahu bahwa uang telah diamankan.

“Saksi Muhrijan alias Agus mengatakan agar uang tersebut terdakwa titipkan kepada orang yang terdakwa kenal, dan jangan menitipkan kepada saudara atau kerabat dekat,” ungkap jaksa. Setelah menerima instruksi dari Muhrijan, Darmawati menghubungi Rina Aguspina untuk menitipkan uang beserta barang-barang lainnya.

Rina setuju dan mereka sepakat untuk bertemu di Mal Bintaro Plaza, Tangerang Selatan.

Di lokasi ini, Darmawati menitipkan uang Rp 2 miliar, lima tas, tiga kotak perhiasan, serta uang dalam bentuk USD dan SGD kepada Rina dengan syarat agar tidak disimpan terlalu lama. Namun, saat Sutisna, suami Rina, mengetahui tentang titipan tersebut, ia menyatakan keberatan untuk menyimpannya di rumah.

Akibatnya, pada pukul 21.00 WIB, Rina menghubungi Darmawati dan menyampaikan bahwa ia tidak dapat menyimpan barang-barang itu. Rina yang berprofesi sebagai marketing properti, menawarkan unit di Apartemen Greeze Bintaro, lantai 3 nomor 8, Tangerang Selatan.

Darmawati setuju dan meminta agar pembayaran sewa dilakukan menggunakan uang yang tersimpan dalam tas pouch hitam yang dititipkannya.

Setelah barang-barang itu dipindahkan ke unit apartemen, saat Rina hendak menyerahkan kunci apartemen, Darmawati menolak dan meminta Rina untuk menyimpannya sendiri. Dua hari kemudian, Muhrijan ditangkap oleh pihak berwenang, diikuti oleh penangkapan Darmawati pada Minggu (10/11/2024).

 

Sumber: KOMPAS.com

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar