WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Ungkap Pembunuhan Berencana di Wilayah Compreng Subang, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku di Kebayoran Lama Jakarta Selatan


SUBANG, JMI -- Polres Subang menggelar kegiatan Press Release pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., di dampingi Wakapolres, kasat Reskrim, kasie Humas, kasie propam, dan personel Satreskrim polres Subang,bertempat di Aula Patriatama Polres Subang,Pada, Senin 26/5/2025.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari ditemukannya jasad seorang pria di kebun mangga di wilayah Kampung Karangsari, Desa Jatireja, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, pada Rabu, 14 Mei 2025.
Korban ditemukan dalam kondisi luka berat di beberapa bagian tubuh akibat senjata tajam.,"Terang Kapolres

Kapolres," menjelaskan Berdasarkan laporan istri korban dan hasil penyelidikan intensif, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang yang dibantu Ditreskrimum Polda Jabar berhasil mengamankan tersangka berinisial S alias Encu (25), yang diketahui melakukan aksi pembunuhan karena sakit hati terhadap korban. Tersangka diamankan pada 24 Mei 2025 di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,"jelasnya.


Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, dua unit sepeda motor, alat komunikasi, serta sejumlah uang tunai.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,"Tegas Kapolres Subang AKBP Ariek indra sentanu.

 

Pewarta: Agus Hamdan
Editor: Saddam Ak
copyright © JMI 2025

 

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar