JAKARTA, JMI -- Pemerintah resmi meluncurkan kebijakan
deregulasi impor atau relaksasi aturan impor untuk 10 jenis komoditas.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini diambil atas arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dan memperkuat daya saing nasional di tengah ketidakpastian global.
"Kebijakan ini
merupakan salah satu bentuk deregulasi yang menindaklanjuti arahan Bapak
Presiden untuk menghadapi berbagai kondisi unpredictable terkait perkembangan
perdagangan dan ekonomi global," ujar Airlangga dalam konferensi pers
Deregulasi Kebijakan Impor dan Kemudahan Berusaha pada Senin 30 Juni 2025.
Menurut Airlangga, deregulasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat
fondasi ekonomi domestik sekaligus meningkatkan ketahanan ekonomi kawasan,
khususnya di lingkungan ASEAN.
“Beberapa hal menjadi catatan penting, seperti kemudahan bagi pelaku usaha,
peningkatan daya saing, penciptaan lapangan kerja, serta dorongan terhadap
sektor padat karya agar tetap menarik bagi investasi,” tegasnya.
Adapun dalam kesempatan ini, salah satu kebijakan yang diregulasi adalah Revisi
Permendag Nomor 36 tahun 2023, Juncto Permendag Nomor 8 tahun 2024 tentang
kebijakan pengaturan import.
"Proses penyusunan revisi dilakukan dengan usulan dari Kementerian
Lembaga, asosiasi para stakeholder, dan juga dilakukan regulatory impact
analysis dan rapat kerja teknis dilakukan," kata Airlangga.
Kebijakan deregulasi ini, kata Airlangga beriringan dengan Keputusan Presiden
tentang Satgas Perlindungan Perdagangan, Investasi, dan Keamanan Hubungan
Indonesia-AS, Satgas Perluasan Kesempatan Kerja, hingga kelanjutan kebijakan
deregulasi untuk percepatan kemudahan perizinan berusaha maupun peningkatan
iklim investasi dan perizinan berusaha yang akan terbit.
Airlangga mengatakan, melalui kebijakan deregulasi ini setidaknya ada 10
komoditas yang aturannya direlaksasi.
"Jadi ini terkait perubahan lartas yang mencakup relaksasi terhadap 10
komoditas," tutur Airlangga.
Berikut daftar 10 komoditas yang telah ditetapkan untuk deregulasi:
- Produk Kehutanan untuk 441 jumlah kode HS
- Pupuk bersubsidi untuk 7 jumlah kode HS
- Bahan Baku Plastik untuk 1 jumlah kode HS
- Sakarin, Silamat, Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol untuk 2 jumlah kode HS
- Bahan bakar Lain dengan jumlah 9 kode HS
- Bahan Kimia Tertentu dengan jumlah 2 kode HS
- Mutiara dengan jumlah 4 kode HS
- Food Tray dengan jumlah 2 kode HS
- Alas Kaki dengan jumlah 6 kode HS
- Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga dengan
jumlah 4 kode HS.
0 komentar :
Posting Komentar