
Doc foto JMI Com lokasi Sungai Muara Singan tanggal 29 Juni 2025, Sejumlah warga Desa M Singan RT 8 sekitar jam 8.41 bbwi cek kondisi Air dan badan dasar Sungai. Faktanya terbukti adanya dugaan pencemaran secara manual, tinggal pengujian oleh DLH secara ilmiah dan terbuka, dengan melibatkan Warga dan atau LSM lingkungan dan atau lab yang berbeda dan dirahasiakan lokasinya agar bebas dari intervensi pihak manapun juga.
BARITO SELATAN, JMI -- Hingga tanggal 29 Juni 2025, Air Sungai Muara Singan kedatangan tamu tak diundang berupa air keruh bercampur lumpur serta pendangkalan dasar Sungai.
Fakta ini dibuktikan oleh warga seputar sungai yang kesulitan menggunakan air bagi keperluan dan kebutuhan hidup sehari hari.
Pasalnya kondisi ini diketahui juga oleh pihak dari Dinas Lingkungan Hidup Barito Selatan yang sama sama di tanggal 26 Juni 2025 sedang uji lokasi dan uji lab untuk membuktikan ada tidaknya pencemaran lingkungan dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila terbukti terjadi pencemaran lingkungan.
Selama ini belum ada pihak yang secara hukum bertanggung jawab terhadap adanya perubahan pada Air dan pendangkalan dasar Sungai.
Tidak Mungkin Ada Akibat Tanpa Sebab
Mustahil, ada kiriman air limbah dan lumpur sepanjang Sungai Muara Singan tanpa ada aktifitas penggunaan sumber daya air dibagian hulunya, sedangkan di wilayah Kecamatan Gunung Bintang Awai tidak ada badan hukum atau usaha yang beroperasi menggunakan sumber daya air kecuali Usaha Pertambangan Batubara yang riskan dengan pencemaran manakala tidak diawasi dengan ketat, diantaranya oleh Dinas Lingkungan Hidup salah satunya.
Tinggal harus dibuktikan secara hukum, badan usaha tambang mana yang menjadi suplayer limbah lingkungan ?
Agar tidak simpang siur, ketegasan pihak dinas Dinas Lingkungan Hidup Barito Selatan diharapkan segera menetapkan dengan benar dan adil. Perusahaan tambang mana yang secara administrasi dan geografis menjadi suplayer limbah lingkungan. Kemudian perusahaan tambang tersebut mengantongi persyaratan perizinan lingkungan yang lengkap atau tidak ?
Terakhir, soal penegakkan hukum lingkungan terkait, dugaan adanya pencemaran dilingkungan Sungai Muara Singan dan penggantian kerugian kepada warga yang terkena limbah berdasarkan aksi demo damai pada tanggal 18 Juni 2025 yang mana saat itu ada sekitar 118 kepala keluarga.
Itu baru warga, belum bekas tambang yang belum direklamasi ada berapa ribu Ha yang belum diketahui oleh media.
Disini perlunya Keterbukaan Informasi Publik yang diatur dalam UU No 14/2008 Jo PP No 61/2010 Jo Perda No 5/2013 dan tegaknya kebebasan Pers yang dilindungi oleh UU No 40/1999 Jo UUD 2945 Psl 28(f) tentang hak untuk berpendapat bagi seluruh orang,
Lalu, kenapa harus menghalangi tugas Wartawan ?
Pewarta: Toto Suroto,SH | Editor: alkhadafi | Senin 30-06-2025, 17:09 WIB
0 komentar :
Posting Komentar