WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Banyak yang Janggal dengan Keterangan Saksi ahli dalam Sidang Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pagaitan

Palu, JMI - Pengacara terdakwa Kades Pagaitan Damianus Mikasa  memberikan tanggapan dan sorotan tajam terkait keterangan dua saksi ahli dari Konsultan Bangunan Konstruksi an.Sartono dan saksi ahli dari  inspektorat an.Harmoko yang di hadirkan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri ToliToli  dalam sidang  lanjutan dugaan Penyimpangan  Dana Desa Pagaitan Kab.ToliToli di Pengadilan Negeri Palu , Rabu (11/06)

Jalannya sidang sempat sedikit memanas ketika tim kuasa hukum terdakwa, Damianus Mikasa, selaku terdakwa, mempermasalahkan keterangan dua saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Negeri Tolitoli.

Saksi pertama Dalam kesaksian nya selaku saksi ahli Konstruksi Bangunan  mengungkapkan adanya kerugian negara dari hasil pemeriksaan lapangan sebesar Rp32.382.300,- dari empat item pekerjaan infrastruktur desa dari tahun 2022 - 2024 di antaranya proyek saluran dua galian, rabat beton, dan galian saluran sepanjang 29 meter.

Lanjut saksi kedua dari ahli inspektorat dalam kesaksiannya mengungkapkan bahwa adanya anggaran sebesar Rp.30.000.000,- yang tersimpan di rekening bendahara pada tahun 2024 dan di bayarkan kepada pihak ketiga nanti tahun 2025. 

dari keterangan dua saksi ahli tersebut kuasa hukum Damianus Mikasa, Jonapat, SH., menyatakan bahwa kedua saksi tidak cakap memberikan keterangan di persidangan. keterangan yang mereka sampaikan sangat tidak memiliki dasar yang kuat dan patut dipertanyakan validitasnya,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

"Kita semua di buat bingung dalam persidangan  termasuk hakim karena apa yang di sampaikan tidak relevan dengan kondisi dan fakta di lapangan yang sebenarnya baik dari metode pengukuran, waktu dan luas area yang menjadi objek pemeriksaan.
bahkan tidak  paham situasi  lapangan, dimana kita ketahui kondisi desa pagaitan pada waktu itu dominan rawa-rawa, sehingga sangat berpengaruh terhadap struktur tanah.

ada beberapa hal yang kami garis bawahi, menurut kami keterangan saksi ahli ini tidak fair dan tidak masuk akal, yang pertama  dia katakan dalam mengukur  menggunakan  meter dalam kurun waktu selama dua hari dengan luas secara keseluruhan  kurang lebih sepanjang  20 kilometer itu kami kurang yakin dan itu sudah tidak jujur,
apalagi tidak di buktikan dangan  dokumentasi kegiatan pengukuran apakah  itu foto maupun video, "ungkap Jonapat.

Selanjutnya terkait keterangan  saksi ahli inspektorat, Jonapat juga menilai agak janggal, karena di satu sisi mereka tidak melakukan rekomendasi dan penilaian yang serupa terkait adanya temuan, dengan dalih atas permintaan APH karena dalam proses penyidikan kejaksaan negeri Tolitoli, padahal jangan lupa bahwa sebelumnya Desa pagaitan itu sementara di lakukan perhitungan  oleh tim irwas  IV dari inspektorat yang tiba-tiba di hentikan. terus pertanyaannya kenapa tidak di lakukan upaya pembinaan, teguran tertulis atau pengembalian yang di anggap kerugian negara seperti layaknya dengan desa-desa yang lain..ini ada apa,, jangan-jangan memang  ada rekayasa atau pengkondisian tertentu. "Ungkap Jonapat.  

Jonapat juga menyinggung soal adanya ketimpangan perlakuan hukum terhadap pengelolaan anggaran desa. Ia menyebut laporan pertanggungjawaban mantan Kades Pagaitan sebelumnya, Inengah Aris, untuk tahun 2021, yang tidak diperiksa oleh Inspektorat karena dokumen pertanggungjawaban tidak lengkap dan tidak sah dengan nilai anggaran sebesar Rp. 935.756.835.-

Hal tersebut tertuang dalam laporan pemeriksaan  inspektorat tahun 2022 “Faktanya, ada kelemahan pengendalian internal dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan dana desa pagaitan tahun 2021. tapi inspektorat memilih membiarkannya tanpa tindakan hukum apa pun,” kata Jonapat dengan nada tegas.

Ironisnya, justru pengelolaan anggaran tahun 2022 hingga 2024 di bawah kepemimpinan Damianus Mikasa yang kini dipersoalkan dan dibawa ke ranah hukum. dan semua kesalahan di tujukan  pada kepala desa. lalu apa fungsi nya sekertaris dan bendahara yang juga sama-sama menerima gaji dari negara, sementara yang melakukan  pertanggung jawaban itu  adalah bendahara dan yang mengurus administrasi nya adalah sekdes, 
kok masa semua yang bertanggung jawab adalah kades sementara bendahara dan sekdes di lepaskan  begitu saja..ini ada apa kejaksaan dengan mereka..

Lalu yang berikutnya terkait dengan ada nya anggaran Rp. 30.000.000.- yang ada di rekening bendahara dan  menjadi temuan, itu adalah sisa pembayaran dan juga sudah di kembalikan dan di bayarkan kepada pihak ke tiga pada tahun 2025 karena memang sangat singkat waktu nya untuk di bayarkan tahun 2024 karena masuk akhir tahun.

Yang terakhir tegas Jonapat pada prinsipnya secara keseluruhan kami berkesimpulan bahwa saksi ahli tidak cakap dan tidak terlalu paham dengan perkara ini. tentu berharap kepada majelis hakim akan kaji dan pertimbangkan 
pendapat mereka. dengan adanya persidangan ini, kami dari penasehat hukum dan Warga Pagaitan sangat  menanti kejelasan hukum yang se adil-adilnya dari majelis hakim yang memutuskan perkara ini, "tutupnya.,


Pewarta: Tim JMI Palu Sulteng
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar