WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Bunga Zainal Jadi Korban Investasi Bodong Rp 6,2 Miliar, Ungkap Kronologi di Sidang Pengadilan

Artis Bunga Zainal bersama pengacaranya saat konferensi pers terkait penipuan di Kemang, Jakarta,

 

Jakarta, Jurnal Media Indonesia – Aktris Bunga Zainal tampil sebagai saksi korban dalam sidang lanjutan kasus dugaan investasi bodong di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (10/6/2025). Dalam kesaksiannya, Bunga mengungkap bagaimana ia tertipu hingga mengalami kerugian fantastis sebesar Rp 6,2 miliar.

Bunga menceritakan awal perkenalannya dengan terdakwa yang terjadi pada tahun 2020 di Bali, di masa awal pandemi COVID-19. Kedekatan yang terjalin selama beberapa waktu membuat aktris berusia 38 tahun ini merasa nyaman dan percaya.

Pada tahun 2021, terdakwa mulai menawarkan investasi yang disebut-sebut menguntungkan. Awalnya, tawaran tersebut terlihat menjanjikan. Beberapa kali Bunga menerima profit dari modal awal yang ditanam, yang membuatnya semakin yakin dengan skema yang ditawarkan.

"Karena di awal kan berhasil. Jadi ketika terdakwa datang dengan bujuk rayunya, sikap baiknya, dokumen-dokumen yang seperti benar adanya, saya percaya. Profit masuk, dan dia meminta lagi, meminta lagi," jelas Bunga dalam ruang sidang.

Namun, kepercayaan itu perlahan goyah. Bunga mulai menyadari kejanggalan ketika terdakwa memaksa dirinya untuk mentransfer dana dalam jumlah besar tanpa kejelasan penggunaan. Salah satu titik balik terjadi pada tahun 2024, saat terdakwa meminta dana sebesar Rp 500 juta.

"Waktu itu saya mulai curiga. Terlalu memaksa, dan saya merasa ada yang tidak beres," ujar Bunga.

Puncaknya, pada Juli 2024, ketika Bunga menolak mentransfer dana tambahan sebesar Rp 500 juta. Padahal saat itu seharusnya keuntungan investasinya dicairkan. Namun, bukannya menerima haknya, Bunga justru mendapat penolakan dan tekanan dari terdakwa.

Bunga Zainal di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (10/6/2025).

"Profit saya harusnya cair, tapi terdakwa justru tidak mau memberikan. Saya merasa tertipu," tambahnya.

Merasa dirugikan, Bunga akhirnya melapor ke pihak kepolisian pada Agustus 2024. Dalam laporan tersebut, disebutkan ada dua tersangka dengan inisial AAACD dan SSFS, yang diduga kuat menjalankan modus investasi bodong dengan iming-iming keuntungan besar dan dokumen palsu.

Dari hasil penyelidikan sementara, investasi yang ditawarkan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Para pelaku diduga memalsukan dokumen purchase order (PO) serta laporan keuangan demi meyakinkan para korban.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik dan nilai kerugian yang mencapai miliaran rupiah. Kepolisian dan jaksa penuntut umum kini terus mendalami peran kedua terdakwa serta kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pembacaan bukti-bukti tambahan dari jaksa penuntut umum.

 

 

 

Sumber: detiknews 

Editor: Kurnia Sapri 

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar