Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus, Hafil Gaputra Sanjaya, menyoroti sejumlah usulan penting Pemerintah Kabupaten Subang, salah satunya adalah perubahan nomenklatur dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (BAPERIDA).
“Hari ini saya bersama rekan-rekan Pansus membahas Raperda ini secara komprehensif. Perubahan struktur kelembagaan harus menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan daerah,” ujar Hafil.
Ia menegaskan, langkah ini juga didorong oleh tuntutan efisiensi anggaran, terutama pada sektor belanja pegawai. Saat ini, belanja pegawai di Kabupaten Subang telah menyentuh angka 34 persen dari total APBD.
Padahal, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, pada tahun 2027 mendatang, belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total belanja daerah.
“Dengan efisiensi yang sedang dijalankan, Pemda Subang berhasil memperoleh tambahan anggaran sebesar Rp240 miliar pada APBD perubahan. Ini jadi momentum penting untuk restrukturisasi OPD,” paparnya.
Sejumlah langkah konkret diusulkan, di antaranya penggabungan Dinas Ketahanan Pangan ke dalam Dinas Pertanian guna mengoptimalkan kinerja dan sumber daya.
Selain itu, dalam efisiensi kelembagaan dan penguatan tata kelola keuangan daerah, Pansus juga tengah merencanakan penyatuan dua OPD strategis, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Dia menjelaskan, BKAD merupakan OPD yang bertanggung jawab mengelola seluruh aspek keuangan daerah, termasuk perencanaan, penatausahaan, pelaksanaan anggaran, hingga pelaporan keuangan dan aset.
Sedangkan Bapenda merupakan OPD yang bertugas menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi. Peran Bapenda sangat vital dalam mendukung kemandirian fiskal daerah.
“Penyatuan ini bertujuan untuk menciptakan sinergi antara proses perencanaan, pengelolaan, dan pelaporan keuangan serta optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD),” jelasnya.
Selain itu, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) direncanakan untuk dipisah dari Satpol PP, agar fungsi dan tugas pelayanannya dapat dijalankan lebih efektif, mengingat luas wilayah Kabupaten Subang yang sangat besar.
“Damkar memiliki tugas khusus dan memerlukan kecepatan respon. Jika digabung dengan Satpol PP, beban kerjanya terlalu besar. Maka, pemisahan ini diharapkan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” paparnya.
Pewarta: Agus Hamdan
editor: alkadafi
0 komentar :
Posting Komentar