
JK Desak Rujukan Perjanjian Helsinki untuk Selesaikan Sengketa Pulau Aceh-Sumut
Jakarta,
JMI - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla
(JK) merujuk Perjanjian Helsinki di tengah polemik status empat pulau di
perbatasan Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) yang kini jadi rebutan.
Secara administratif, keempat pulau yakni, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir
Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang jadi bagian Sumut. Namun, Aceh merasa ada
yang mengambil wilayahnya secara sepihak.
Menurut JK, perlu ada rujukan historis terkait sengketa ini. Perbatasan wilayah
sebenarnya sudah diatur dalam Perjanjian Helsinki yang disepakati Indonesia dan
Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 2005.
"Mengenai perbatasan itu, ada di Pasal 1.1.4, mungkin bab 1, ayat 1, titik
4, yang berbunyi perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956.
Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ," ujarnya
dalam konferensi pers di kediamannya, Jumat (13/6).
Selain itu, JK juga mengatakan perlu juga melihat UU Nomor 24 Tahun 1956 yang
jadi rujukan Perjanjian Helsinki. UU itu mengatur pembentukan daerah otonom
Provinsi Aceh dan Provinsi Sumut yang diteken Presiden Sukarno.
Sebelumnya, kata JK, Aceh adalah daerah residen Sumut yang pisah pada 1956.
Dia menjelaskan dari hasil perundingan dan dokumen yang ada, maka keempat pulau
yang jadi rebutan ini sebenarnya masuk wilayah Aceh.
"Jadi secara formal dan historis empat pulau itu masuk wilayah Singkil,
Provinsi Aceh," tegasnya.
JK pun berharap pemerintah segera menyelesaikan sengketa ini sebaik-baiknya.
Kemendagri sebelumnya menetapkan empat pulau milik Aceh menjadi bagian dari
Sumut khususnya Kabupaten Tapanuli Tengah. Keputusan ini jelas memicu gejolak
terutama dari masyarakat Aceh.
Sumber: CNN Indonesia
0 komentar :
Posting Komentar