Jakarta, JMI – Komisi III DPR RI akan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pembahasan Revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada 17 Juni 2025 mendatang. Rapat ini menjadi bagian dari upaya untuk memperkaya rancangan undang-undang dengan aspirasi dan perspektif dari berbagai elemen masyarakat, khususnya dari kalangan akademisi, praktisi hukum, hingga lembaga perlindungan hak asasi manusia.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa DPR membuka ruang partisipasi seluas-luasnya demi menghasilkan RUU KUHAP yang berkualitas dan berkeadilan.
“Kami akan menerima aspirasi dari mahasiswa Universitas Gadjah Mada, UI, Unila, Universitas Bandar Lampung, Pascasarjana Universitas Borobudur, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), hingga sejumlah pakar hukum pidana ternama,” ujar Habiburokhman, Senin (9/6/2025).
Upaya Menjawab Tantangan Hukum Modern
Menurut Habiburokhman, penyusunan KUHAP baru sangat mendesak mengingat KUHAP yang berlaku saat ini merupakan produk tahun 1981, dan sudah tidak lagi memadai untuk menjawab berbagai tantangan sistem hukum dan peradilan modern. Banyak kalangan menilai, KUHAP yang ada saat ini belum mampu menjamin keadilan prosedural, terutama bagi korban maupun tersangka yang lemah secara ekonomi dan sosial.
“RUU KUHAP ini bukan sekadar soal prosedur hukum, tapi menyangkut wajah keadilan pidana di Indonesia. Maka masukan dari masyarakat sipil menjadi sangat penting,” jelasnya.
Partisipasi Publik Bukan Sekadar Formalitas
Komisi III DPR memastikan bahwa rangkaian RDPU ini bukanlah formalitas untuk memenuhi kewajiban partisipasi publik, melainkan menjadi wadah aspiratif yang nyata. Habiburokhman menegaskan bahwa komisi yang dipimpinnya benar-benar ingin mendengarkan, mencatat, dan mempertimbangkan seluruh masukan secara serius.
“Kami ingin melibatkan masyarakat secara bermakna, bukan sekadar simbolis. RUU KUHAP ini akan menjadi salah satu pilar reformasi hukum nasional,” tegasnya.
Antusiasme Tinggi dari Masyarakat
Sejauh ini, Komisi III DPR sudah melakukan berbagai forum serupa, mulai dari audiensi, seminar, FGD (focus group discussion) hingga RDPU sebelumnya. Total, 38 kelompok masyarakat dan perorangan telah menyampaikan pandangannya terhadap penyusunan KUHAP baru.
Banyak dari mereka menggarisbawahi pentingnya perlindungan hak asasi manusia, asas praduga tak bersalah, transparansi proses hukum, dan akuntabilitas aparat penegak hukum.
“Kelompok masyarakat yang kami undang menunjukkan antusiasme luar biasa. Ini menunjukkan bahwa publik memiliki harapan besar agar KUHAP baru lebih adil dan menjawab masalah-masalah dalam praktik peradilan saat ini,” kata Habiburokhman.
Langkah Menuju Reformasi Hukum
Revisi KUHAP merupakan salah satu agenda prioritas nasional di bidang hukum. Dalam konteks ini, partisipasi aktif masyarakat menjadi salah satu jaminan agar pembaruan hukum tidak hanya dilakukan dari atas ke bawah, tetapi juga berdasarkan kebutuhan dan realitas di lapangan.
Komisi III berharap, hasil dari RDPU pada 17 Juni mendatang dapat memberikan masukan konstruktif dan memperkaya substansi RUU KUHAP, sebelum nantinya masuk ke tahap pembahasan tingkat lanjut bersama pemerintah.
Editor: Kurnia Sapri S.H

0 komentar :
Posting Komentar