WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

KPK Periksa Tiga Mantan Pegawai LPEI Terkait Dugaan Korupsi Kredit Ekspor

Konferensi Pers Kasus LPEI di KPK



Jakarta, JMI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kali ini, KPK memanggil tiga mantan pegawai LPEI sebagai saksi kunci dalam kasus yang telah menjerat lima orang tersangka.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AH, RP, dan AT,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya, Senin (2/6).

Ketiga orang yang dimaksud adalah:

·    Adam Hardani (AH), mantan Relationship Manager pada Direktorat Pembiayaan 1 LPEI,

·    Raangga Prasetya (RP), mantan Risk Analyst di direktorat yang sama, dan

·    Anthoni Tampubolon (AT), mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis.

Mereka diperiksa terkait keterlibatan atau pengetahuannya dalam proses pemberian kredit yang diduga menyimpang dan merugikan keuangan negara.

Tersangka Sudah Ditetapkan: Pejabat LPEI dan Pihak Debitur

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, dua di antaranya berasal dari internal LPEI:

·     Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana I LPEI, dan

·      Arif Setiawan, Direktur Pelaksana IV LPEI.

Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari pihak debitur PT Petro Energy (PE):

·    Jimmy Masrin, Komisaris Utama PT PE sekaligus Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal,

·     Newin Nugroho, Direktur Utama PT PE, dan

·     Susi Mira Dewi Sugiarta, Direktur Keuangan PT PE.


Kredit Bermasalah, Dugaan Kerugian Meluas

KPK menyebut bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan PT Petro Energy, tetapi juga mengarah pada aliran dana ke sejumlah entitas lain. Saat ini, penyidik sedang menelusuri keterlibatan PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) dalam pusaran kredit bermasalah tersebut.

“Total terdapat 11 debitur yang mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI terkait perkara ini. KPK masih mendalami apakah seluruh kredit tersebut sesuai prosedur dan peruntukannya,” tambah Budi Prasetyo.

LPEI Diingatkan Soal Tata Kelola

Kasus ini menjadi sorotan tajam terhadap tata kelola pembiayaan di LPEI yang seharusnya berfungsi sebagai katalisator ekspor nasional. KPK mengingatkan pentingnya penguatan sistem pengawasan internal, khususnya dalam proses analisis risiko dan verifikasi debitur.

Kerugian Negara Akibat Kasus Dugaan Korupsi

Pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy diperkirakan mencapai Rp 11,7 triliun. Angka ini mencakup kredit yang diberikan kepada 11 debitur, dengan PT Petro Energy menjadi salah satu yang paling signifikan.

Secara spesifik, kerugian negara akibat pemberian fasilitas kredit kepada PT Petro Energy sendiri mencapai Rp 846,9 miliar. Jumlah ini terdiri dari outstanding pokok Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) 1 sebesar USD 18.070.000 dan KMKE 2 sebesar Rp 549.144.535.027.

 

 

Sumber: ANTARA dan Kompas.com

Editor: Kurnia Sapri 

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar