Jakarta, JMI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa Deddy Corbuzier, yang kini menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, telah memenuhi kewajibannya sebagai penyelenggara negara dengan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara lengkap.
“Untuk saudara Deddy Cahyadi (Deddy Corbuzier) sudah lapor LHKPN, dan terverifikasi lengkap,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Budi menjelaskan bahwa meskipun laporan kekayaan Deddy telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, dokumen tersebut masih dalam proses unggah ke laman resmi elhkpn.kpk.go.id. Proses unggah ini memerlukan waktu karena adanya tahapan verifikasi administratif dan sistem.
Sementara itu, KPK menyebut bahwa laporan LHKPN dari Riefian Fajarsyah, atau yang lebih dikenal sebagai Ifan Seventeen, masih dalam bentuk draf. Pria yang pada Maret lalu dilantik sebagai Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN) ini belum menyelesaikan proses pelaporannya secara penuh.
“Untuk saudara Riefian Fajarsyah masih draf,” ungkap Budi singkat.
Pelaporan LHKPN merupakan kewajiban seluruh pejabat publik dan penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Laporan ini menjadi salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
Sebagaimana diketahui, Deddy Corbuzier resmi dilantik sebagai Stafsus Menhan oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada 11 Februari 2025, dengan mandat untuk mengelola strategi komunikasi publik di bidang pertahanan dan bela negara. Kehadirannya sempat menuai sorotan publik, mengingat latar belakangnya sebagai publik figur dan content creator ternama.
Di sisi lain Ifan Seventeen diangkat sebagai pimpinan tertinggi di BUMN perfilman PFN pada 10 Maret 2025, dengan harapan membawa nafas baru dalam industri film nasional. Sebagai pejabat BUMN, pelaporan kekayaan juga menjadi bagian dari transparansi yang harus dipenuhi.
KPK menegaskan bahwa pelaporan LHKPN bukan sekadar formalitas, melainkan langkah konkret untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.
“LHKPN ini adalah wujud keterbukaan. Dengan pelaporan yang akurat dan tepat waktu, kita bisa memastikan integritas penyelenggara negara tetap terjaga,” tambah Budi.
KPK mengimbau seluruh pejabat publik, baik yang baru dilantik maupun yang sudah lama menjabat, untuk segera melaporkan harta kekayaan secara berkala. Pelaporan dilakukan secara daring melalui platform e-LHKPN, dan terbuka bagi masyarakat untuk mengakses informasi tersebut sebagai bagian dari upaya pengawasan publik.
Sumber: ANTARA
Editor: Kurnia Sapri


0 komentar :
Posting Komentar