WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

OJK: 36 Emiten Buyback Saham Tanpa RUPS, Dana Terkumpul Tembus Rp17,43 Triliun


Jakarta, JMI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan jumlah emiten yang memanfaatkan kebijakan pembelian kembali saham (buyback) tanpa harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hingga 8 Mei 2025, tercatat sebanyak 36 emiten telah menyampaikan rencana aksi buyback saham dengan alokasi dana mencapai Rp17,43 triliun. Angka ini meningkat dibandingkan data per akhir April 2025, yaitu 32 emiten dengan dana Rp16,90 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, 25 emiten telah merealisasikan buyback senilai Rp1,27 triliun. Sebelumnya, per April 2025, baru 24 emiten yang telah melakukan buyback dengan nilai realisasi sebesar Rp937,42 miliar.

Buyback Tanpa RUPS: Respons atas Gejolak Pasar

Buyback saham tanpa RUPS ini merupakan implementasi dari kebijakan OJK melalui POJK 13 Tahun 2023 tentang kebijakan menjaga stabilitas pasar modal dalam kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan, dan POJK 29 Tahun 2023 tentang pembelian kembali saham oleh perusahaan terbuka.


“Kebijakan ini dikeluarkan dengan harapan emiten dapat memberikan kepercayaan dan arahan pasar (market guidance) kepada investor melalui aksi korporasi buyback tanpa RUPS yang mereka lakukan,” jelas Inarno dalam keterangan tertulis, Senin (2/6).

Ia menambahkan bahwa keputusan buyback tetap berada di tangan masing-masing perusahaan, tanpa intervensi langsung dari OJK maupun Self-Regulatory Organization (SRO). Namun, OJK akan terus mengawasi keterbukaan informasi, mulai dari rencana, alokasi dana, hingga realisasi buyback, guna melindungi investor dan memastikan pelaksanaan aksi korporasi sesuai aturan yang berlaku.

Upaya Menjaga Stabilitas di Tengah Tekanan Global

OJK menilai kebijakan ini relevan dikeluarkan mengingat tekanan global yang turut memengaruhi pasar saham nasional. Dalam situasi yang tidak menentu dan fluktuatif seperti saat ini, buyback saham dinilai sebagai salah satu strategi yang dapat menstabilkan harga saham, mengurangi tekanan jual, serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap fundamental perusahaan terbuka.

Kebijakan buyback tanpa RUPS ini resmi diterbitkan OJK pada 19 Maret 2025, sebagai langkah cepat menghadapi kondisi pasar yang tidak stabil. Berdasarkan Pasal 7 POJK 13/2023, perusahaan terbuka diberikan keleluasaan melakukan buyback tanpa perlu menunggu persetujuan RUPS apabila terjadi fluktuasi pasar yang signifikan.

 

 

Sumber: ANTARA

Editor: Kurnia Sapri 

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar