Kanit Regident Satlantas Polres
Tarakan, Ipda Anita Susanti Kalam. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 
ELIAZAR/RADAR TARAKAN DIUNGKAP: Perkara pembuatan SIM palsu yang melibatkan empat tersangka berhasil diungkap Polres Tarakan.
Jurnal
Media Indonesia - Peredaran
Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Kota Tarakan, Kalimantan Utara,
disebut-sebut akibat dari rumitnya proses pembuatan SIM B1 atau B2 Umum di
kepolisian. Satlantas Polres Tarakan justru menyebut saat ini pembuatan SIM
sudah jauh lebih mudah.
"Ikuti proses yang benar. Sekarang pembuatan SIM sudah sangat mudah. Soal
ujian teori tersedia di internet dan di ruang pelayanan kami. Ujian praktik
juga sudah sangat sederhana. Luangkan waktu untuk membuat SIM sesuai
prosedur," kata Kanit Regident Satlantas Polres Tarakan, Ipda Anita
Susanti Kalam, Kamis (12/6/2025).
Selain itu, biaya pembuatan SIM juga murah. Menurut Anita, biaya resmi
pembuatan SIM A dan B2 hanya Rp120.000, ditambah Rp50.000 untuk uji simulator.
"Bukan karena mereka tidak mampu mengurus di Satlantas, tapi mereka ingin
cepat," tambahnya.

Namun, dia mengakui ada prosedur yang berjenjang dan ketat dalam pembuatan SIM
B. Hal inilah yang mungkin banyak orang tidak ingin menunggu terlalu lama.
"Proses pembuatan SIM B2 Umum itu berjenjang. Harus punya SIM A minimal
satu tahun, baru bisa naik ke SIM B1, lalu B2. Banyak yang tidak sabar menjalani
proses ini," ujar Anita.
Dia juga menjelaskan persyaratan pembuatan SIM yang ketat diperlukan bukan
sekadar masalah administrasi, namun menunjukkan kompetensi pengemudi. Jika
prosedur tidak dijalankan, maka dikhawatirkan akan mengancam keselamatan.
"Kepemilikan SIM menunjukkan kompetensi seseorang dalam mengendarai
kendaraan di jalan raya sesuai golongan SIM yang dimiliki. Jika SIM hanya
dianggap pelengkap administrasi dan dibuat secara palsu, dikhawatirkan orang
tersebut tidak memiliki kompetensi, yang dapat merugikan diri sendiri maupun
tempat kerjanya," jelasnya.
Sumber: detiknews
0 komentar :
Posting Komentar