Pemprov Kaltim
menerima 108 aduan tambang ilegal. Warga meminta proses hukum berjalan
cepat karena aktivitas tersebut sampai mengancam nyawa warga.

Samarinda,
JMI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan
Timur (Kaltim) mendapat delapan aduan aktivitas tambang ilegal dari masyarakat.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto
mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti aduan tersebut.
"Sejak layanan aduan dibuka, delapan laporan tersebut telah ditangani
langsung. Kami langsung turun tangan bersama teman-teman Provinsi untuk
menangani setiap laporan," ujar Bambang dilansir dari Antara, Minggu
(8/6/2025).
Hingga saat ini, tiga laporan masyarakat terkait tambang ilegal telah berhasil
ditindaklanjuti dan masuk ke dalam proses hukum. Meskipun kewenangan atas
tambang batubara dan izin lingkungan kini berada di tingkat pusat, Pemprov
Kaltim melalui Dinas ESDM dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya
tetap berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dari dampak
negatif aktivitas tambang ilegal.
"Kami dalam hal ini Pemerintah Provinsi, Dinas ESDM, dan SKPD lainnya
turut hadir dan membersamai masyarakat melindungi Kalimantan dari tambang
ilegal," ucap Bambang.
Bambang mengungkapkan Dinas ESDM Kaltim telah memetakan 108 titik lokasi
tambang ilegal yang tersebar di berbagai wilayah Kalimantan Timur. Namun, ia
menegaskan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal merupakan ranah pidana.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Oleh karena itu, Dinas ESDM Kaltim tidak dapat bertindak sendiri dan harus
bekerja sama secara erat dengan aparat penegak hukum, seperti kepolisian,
kejaksaan, hingga Gakkum Kehutanan.
"Untuk penindakan tidak bisa sembarangan. Harus ada bukti di lapangan dan
tangkap tangan," jelas Bambang.
Ia mencontohkan penindakan kasus tambang ilegal di Marangkayu dan Bontang.
Penindakan tersebut dapat dilakukan berkat kerja sama di lapangan. Katanya,
Pemprov Kaltim kini telah menyediakan kanal pengaduan publik yang mudah
diakses.
"Masyarakat bisa lapor langsung. Yang penting ada data, koordinat atau
bukti aktivitas. Sisanya kami teruskan bersama pihak berwenang,"
tambahnya.
Kanal pengaduan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk
berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan tambang ilegal. Menurutnya,
program ini menunjukkan efektivitas sistem pelaporan yang ada dan komitmen
pemerintah untuk menindaklanjuti setiap aduan.
Sumber: detiknews
0 komentar :
Posting Komentar