WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Juru Bicara DPP PDIP: Hasto Masih Sekjen PDIP

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Ridwan/Jawapos)

JAKARTA, JMI -- Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Juru bicara DPP PDIP Guntur Romli menegaskan, meski telah ada vonis, hingga saat ini Hasto masih menjabat sebagai sekjen PDIP.

Ia mengingatkan bahwa penunjukan sekjen merupakan hak prerogatif dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

"(Hasto Kristiyanto) Masih Sekjen PDI Perjuangan. Perubahan sekjen hak prerogatif Ketua Umum PDI Perjuangan," kata Guntur Romli pada wartawan, Sabtu (26/7/2025).

Terkait kapan kongres 2025 akan berlangsung, Guntur enggan membeberkan. Namun ia menyebut tradisi kongres PDIP selalu digelar di Bali. "Belum ada info soal kongres. Tradisi kongres memang di Bali," kata Guntur Romli.

Sebelumnya, Guntur Romli menyatakan pihaknya sudah menduga Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan divonis bersalah pidana suap kepada eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan yang dilakukan mantan caleg PDIP Harun Masiku.

"Kami sudah menduga Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto akan dipaksakan divonis bersalah, karena kasus ini sejak awal sudah direkayasa. Ini kasus politik, bukan kasus hukum," kata Guntur saat dikonfirmasi, Jumat (25/7/2025).

Bahkan, kata Guntur, sebelum naik ke ruang sidang, Hasto sudah menyampaikan kepada internal PDIP akan dituntut 7 tahun penjara dan akan divonis 4 tahun sejak April 2025. "Informasi dari Sekjen hanya meleset 6 bulan," katanya.

Vonis Terhadap Hasto Memalukan bagi Lembaga Peradilan

Guntur menyatakan bahwa vonis bersalah terhadap Hasto justru memalukan bagi lembaga peradilan. "Karena bertentangan dengan Putusan Pengadilan No. 18 dan 28 tahun 2020 yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) bahwa uang suap seluruhnya dari Harun Masiku, tidak menyebut Hasto Kristiyanto," ujar Guntur.

Menurut Guntur, seharusnya Harun Masiku yang ditangkap. Namun KPK gagal menangkap Harun Masiku.

"Dan ditimpakan kesalahannya pada Hasto Kristiyanto dengan tuduhan yang tidak terbukti bahwa Hasto Kristiyanto membantu Harun Masiku kabur dan merintangi penyidilan (obstruction of justice)," tuturnya.

"Ini merupakan alarm yang berbahaya bagi prinsip kepastian hukum. Putusan hukum yang sudah tetap (inkracht) bisa berubah-ubah di suatu saat atas pesanan, permintaan dan intervensi dari kekuasaan," pungkasnya.

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Rios Rahmanto menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan pidana penjara terhadap Hasto Kristiyanto.

Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) itu dinilai sah dan meyakinkan turut serta melanggar pidana suap kepada eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan yang dilakukan mantan caleg PDIP Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI 2019-2024 saat pergantian antarwaktu (PAW).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto 3 tahun 6 bulan," kata Hakim Rios di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, yang meminta Hasto dihukum 7 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Hal ini dikarenakan Hasto dinilai tidak terbukti melanggar dakawan pertama dari jaksa yakni perintangan penyidikan.

 

source: liputan6

 

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar