Jakarta, JMI - Jakarta sebagai ibukota Indonesia, terus menghadapi tantangan keamanan yang signifikan. Salah satu jenis kejahatan yang paling meresahkan adalah pencurian dengan kekerasan (curas). Berdasarkan data terbaru dari Polda Metro Jaya, terjadi lonjakan signifikan kasus curas di Jakarta pada tahun 2025.
Kasus Pencurian dengan Kekerasan Meningkat Tujuh Kali Lipat
Polda Metro Jaya mencatat lonjakan signifikan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data Pusiknas Polri terbaru, dari 1 Januari hingga 20 Juli 2025, tercatat terjadi 1.501 kasus curas, jauh lebih tinggi dibandingkan periode 1 Januari hingga 19 Juli 2024 yang hanya 217 kasus.
Kenaikan angka curas ini sesuai dengan kasus kriminal, terutama jambret yang merajalela di Jakarta, tak terkecuali di kawasan ring satu yang mencakup wilayah strategis seperti Jalan MH Thamrin dan sekitar Istana Merdeka. Waktu kejadian curas paling sering terjadi pada pukul 18.00-21.59 dengan 173 kasus, diikuti pukul 08.00-11.59 (153 kasus) dan pukul 12.00-14.59 (145 kasus).
Padahal kawasan elite itu, semestinya menjadi salah satu tempat teraman dari aksi tindak kejahatan, termasuk penjambretan.
Maraknya penjambretan di Jakarta ini terekam dari berbagai pemberitaan media massa. Setidaknya, ada 20 kasus penjambretan yang terekam di berbagai wilayah Jakarta, dengan beberapa kasus menonjol di kawasan ring satu.
Salah satu kasus yang mencuri perhatian terjadi di Halte Balai Kota, Jakarta Pusat, yang masih berada di dekat kawasan ring satu, pada pada Kamis, 19 Juni 2025, sekitar pukul 21.50 WIB, dengan korban seorang wartawan salah satu media online.
Lokasi kejadian curas paling sering terjadi di jalan umum dengan 871 kasus, rumah sebanyak 338 kasus, dan pusat perbelanjaan sebanyak 86 kasus. Angka ini menunjukkan jalan umum sebagai area paling rentan. Dari 1.501 kasus di 2025, sebanyak 664 laporan polisi belum diproses, 505 kasus dalam tahap penyidikan (sidik), 260 kasus selesai, dan 72 kasus dalam tahap penyelidikan (lidik).
Motif utama curas di 2025 adalah faktor ekonomi sebanyak 803 kasus, diikuti dolus atau niat jahat sebanyak 286 kasus. Hal ini mencerminkan tantangan sosial-ekonomi yang masih menjadi pemicu utama kejahatan di wilayah metropolitan.
Polres Metro Jakarta Barat mencatatkan kasus tertinggi dengan 228 kasus, diikuti Polres Metro Jakarta Timur dengan 223 kasus dan Polres Metro Jakarta Selatan sebanyak 180 kasus. Kenaikan kasus curas dari 217 kasus pada 2024 menjadi 1.501 kasus pada 2025 menunjukkan peningkatan hampir tujuh kali lipat.
Pewarta: Bayu N'Plus
0 komentar :
Posting Komentar