Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menilai sosoknya sebagai pejuang hukum yang berani, jujur dan konsisten menjaga marwah peradilan.
Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, R.Dwiyanto Prihartono, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dirinya telah mengenal Kaspudin sekitar tahun 1996, sebelum era reformasi. la menyaksikan langsung perjuangan Kaspudin dalam penegakan hukum, demokrasi, keadilan, dan pemberantasan korupsi yang dijalani tanpa kenal lelah. Hal inilah yang menurutnya menjadikan Kaspudin layak menduduki jabatan strategis sebagai Komisioner KY.
"Saya mengenal rekan Kaspudin Nor sebagai seorang advokat senior dan pejuang hukum yang tak pernah lelah dalam menjalankan tugas-tugas serta memperjuangkan nilai-nilai keadilan dan integritas. Beliau memiliki ketegasan sikap, keberanian dalam menyampaikan pendapat, dan komitmen moral yang tinggi terhadap profesi hukum namun di lakukanya dengan cara santun," ujar Dwi Prihartono saat dihubungi Selasa (15/7/2025).
Menurut Dwi, seleksi Calon Komisioner KY tahun 2025 adalah momentum penting bagi bangsa untuk menemukan putra-putri terbaik yang bertugas menjaga marwah lembaga peradilan. KY bukan hanya melakukan pengawasan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku hakim, tetapi juga memiliki peran strategis dalam mengusulkan calon hakim agung di Mahkamah Agung RI.
"Sepakat dengan maksud tersebut, maka dibutuhkan sosok yang berintegritas, profesional dan memiliki pengalaman matang di bidang hukum. Indonesia saat ini membutuhkan figur-figur yang tidak hanya memahami hukum secara tekstual, tetapi juga memiliki keberanian moral dan integritas untuk menjaga marwah lembaga-lembaga hukum. Dalam konteks itulah saya sependapat dengan para pendukung Kaspudin Nor yang berkompeten, menurutnya Kaspudin Nor dinilai layak untuk diberikan tugas sebagai Komisioner Komisi Yudisial," tambahnya.
Rekam Jejak Nasional Kaspudin Nor
Lebih lanjut, Dwi menegaskan bahwa Kaspudin Nor memiliki rekam jejak nasional yang lengkap, baik di bidang advokasi, akademik, maupun lembaga pengawasan hukum. Berikut beberapa rekam jejak pentingnya:
- Advokat senior yang sudah lebih dari 30 tahun berpraktik di dunia hukum.
- Di DPC Peradi Jakarta, sebagai anggota Dewan Pakar, sebelumnya sebagai dewan penasehat.
- Di DPN Peradi, Anggota Komisi Pengawas Etik dua priode hingga saat ini, sebelumnya sebagai Anggota Bidang hubungan Antara Lembaga
- Akademisi, menjadi dosen pada Universitas Satyagama selama lebih dari 15 tahun.
- Mantan Wakil Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta.
- Pernah menjadi Komisioner Komisi Kejaksaan RI periode 2011–2015.
- Dua priode dan saat ini sebagai Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan HAM MUI, Sebelummya Anggota
- Anggota Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI).
- Mantan Ketua reformasi Hukum dan Perundang-undangan Perlindungan Anak LPAI.
- Anggota Kehormatan DPP IKADIN ,(Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia).
Menurut Dwi, rekam jejak panjang itu membuktikan bahwa Kaspudin bukan hanya berpengalaman, tetapi juga memiliki keberanian untuk mengambil keputusan-keputusan penting demi menjaga etika profesi dan kehormatan hukum tanpa cela.
"Figur seperti beliau sangat dibutuhkan di KY, karena lembaga ini harus diisi orang-orang yang tidak hanya mengerti hukum, tapi juga punya integritas, keberanian moral dan keteladanan," pungkas Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional Peradi, R.Dwiyanto Prihartono.
Dengan dukungan yang terus mengalir dari berbagai pihak, Kaspudin Nor semakin disebut-sebut sebagai kandidat kuat yang layak memperkuat barisan Komisi Yudisial demi peradilan yang lebih bermartabat di masa depan.
Fitri Aulia Lestari
0 komentar :
Posting Komentar