PUSAKAJAYA, JMI - Selasa 29 Juli 2025 di pagi hari nampak di beberapa sekolah mulai sepi kendaraan bermotor yang biasanya ramai dibawa siswa siswi sekolah untuk menghemat waktu dari rumah ke sekolah.
Pihak sekolah meneruskan surat edaran Gubernur Jabar yang melarang siswa siswinya membawa kendaraan bermotor ke sekolah kecuali yang sudah memiliki SIM C seperti yang dilakukan sekolah menengah Kejuruan Negeri Pusakanagara melalui surat edaran No.421.5)405/SMKN1.PN-CADISDIKWIL.IV/22025.
Namun berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penelusuran awak media JMI ditemukan beberapa lokasi parkir area diduga ilegal tak jauh dari sekolah SMKN 1 Pusakanagara tepatnya dibelakang Pasar Rakyat juara Pusakajaya Subang dan dilokasi area ex pabrik padi bedeng Pusakaratu.
Adalah area tersebut dilahan milik H. Subehi berlokasi belakang Pasar Rakyat Juara Pusakajaya Subang mendadak menjadi lahan parkir dan penitipan kendaraan bermotor siswa siswi SMKN 1 Pusakanagara. Yang diduga kegiatan tersebut ilegal pasca surat edaran Gubernur Jabar ditindak-lanjuti pihak sekolah tersebut, Namun menjadikan peluang usaha bagi kelompok dan atau perorangan untuk mendapatkan keuntungan atas kegiatan penitipan dan atau parkir kendaraan motor siswa siswi SMKN 1 Pusakanagara.
Oleh awak media JMI kegiatan tersebut dikonfirmasikan kepada Kasatpol PP melalui sambungan telpon WA. Kepada awak media JMI Kasatpol PP Subang, Bapak Indri berdasarkan informasi ini akan melakukan koordinasi terkait ijin dan atau pelanggaran dari kegiatan parkir yang diduga ilegal tersebut.
Sebagai mana diketahui, Kegiatan parkir di area ilegal atau yang biasa disebut parkir liar dapat dikenakan sanksi hukum baik pidana maupun administratif. Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan menjaga ketertiban umum.
SANKSI PIDANA
Penipuan dan Pemerasan: Jika tukang parkir liar memungut biaya parkir tanpa izin atau dengan cara yang tidak sah, mereka bisa dikenakan pidana penipuan atau pemerasan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelanggaran Lalu Lintas: Parkir sembarangan di tempat yang dilarang, seperti di depan rumah orang lain atau di jalan yang mengganggu lalu lintas, juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SANKSI ADMINISTRATIF
Denda: Beberapa daerah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang parkir, termasuk sanksi denda bagi pelaku parkir liar.
Pembubaran: Pihak berwenang, seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, atau kepolisian, dapat membubarkan kegiatan parkir ilegal dan menertibkan area tersebut.
TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN
Melaporkan ke Pihak Berwajib: Jika dirugikan oleh praktik parkir liar, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian atau instansi terkait.
Menyampaikan Keluhan: Jika parkir liar mengganggu, masyarakat dapat menyampaikan keluhan kepada pengelola parkir atau pihak yang berwenang.
Menyelesaikan Secara Kekeluargaan: Jika memungkinkan, permasalahan parkir liar dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan pihak yang bersangkutan.
PENTINGNYA IZIN PARKIR
Perizinan: Untuk menyelenggarakan kegiatan parkir secara resmi, diperlukan izin dari pihak yang berwenang.
Kesesuaian Lokasi: Lokasi parkir juga harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti tidak mengganggu fasilitas umum atau melanggar hak orang lain.
Dengan memahami hukum dan sanksi terkait parkir ilegal, masyarakat diharapkan dapat lebih tertib dan menghindari praktik-praktik yang melanggar hukum.
Sampai berita ini di turunkan belum ada konfirmasi dari pihak pengelola kegiatan parkir area dan atau penitipan kendaraan siswa siswi SMKN 1 Pusakanagara tersebut.
Pewarta: Panji DS
0 komentar :
Posting Komentar