WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Unit Satreskrim Polres Subang Ungkap Penggelapan Dana Kerohiman Bantuan Pedagang Nanas Jalancagak, Tetapkan Satu Orang Tersangka Oknum Aktivis Subang

SUBANG, JMI - Jajaran Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Subang  mengungkap kasus dugaan penggelapan dana kerohiman.dan meringkus satu orang pelaku  berinisial MH alias Ipung , Pelaku tersebut di kenal sebagai Aktivis Subang ,Dana kerohiman tersebut seharusnya diserahkan kepada pedagang nanas jalan cagak ,sekarang satreskrim polres Subang telah menetapkan oknum Aktivis tersebut sebagai tersangka, Oknum aktivis tersebut sebelumnya telah ditangkap pada Kamis malam (17/7/2025) di wilayah kecamatan Kasomalang Subang.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono  SH.S.Ik,MH,PH.d di dampingi kasat Reskrim, Kasie propam dan kasie Humas polres Subang  saat konferensi pers di Aula patritama Polres Subang,pada  Rabu, 23/7/2025.

Kapolres Subang AKBP.Dony Eko di hadapan para awak media menyampaikan, bahwa pelaku diduga menerima dana sebesar Rp6.300.000 dari salah satu pedagang bernama Saniah dengan dalih dana tersebut akan diserahkan kepada pemilik lapak terdampak penertiban. Namun, uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi,"Terang Kapolres.

“Kasus ini terjadi pada 4 Juli 2025 dan dilaporkan ke Polres Subang pada 17 Juli 2025. Setelah penyelidikan oleh Satreskrim Polres Subang, tersangka berhasil diamankan di wilayah Kasomalang pada hari yang sama,” Ungkapnya 

Lebih lanjut," Kapolres menegaskan bahwa dari hasil penyidikan tersebut, Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya MH kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

“Ancaman pidana yang dikenakan adalah hukuman penjara maksimal 4 tahun,” Tegasnya 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 buah buku tabungan Bank BJB atas nama korban dan 1 lembar rekening koran dari rekening yang sama.


Polres Subang berkomitmen menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan bantuan pemerintah, terutama bantuan yang ditujukan untuk masyarakat kecil seperti para pedagang nanas yang menggantungkan hidup dari usaha lapaknya.

“Penanganan kasus ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Kami pastikan bantuan dari pemerintah tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,”Tandas Kapolres AKBP.Dony Eko Wicaksono 

Kapolres,"mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk penyimpangan, terutama yang berkaitan dengan bantuan publik.

“Kepolisian hadir untuk melindungi hak dan keadilan bagi seluruh warga. Mari bersama-sama menjaga transparansi dan kejujuran demi kebaikan masyarakat,” Pungkasnya.

 

Pewarta: Agus Hamdan

 

 

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar