SUBANG, JMI -- Jajaran Satreskrim Polres Subang, berhasil mengungkap kasus penggelapan gas elpiji ukuran 3 kg sebanyak 1000 tabung milik PT SSI, yang terjadi di wilayah Kabupaten Subang.
Kejadian itu berlangsung pada 26 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 100 juta.
Kapolres Subang AKBP. Dony Eko Wicaksono, di dampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun menyampaikan bahwa modus operandi kedua pelaku tersebut, berawal dari menawarkan jasa angkutan melalui media sosial atau akun facebook.
"Setelah mendapatkan kesepakatan, mereka menjemput barang ke lokasi pengambilan, namun tidak mengantarkannya ke tujuan sebagaimana mestinya. Barang tersebut, justru dijual dan hasilnya untuk keuntungan pribadi, dan ini bentuk kejahatan terencana, dengan melibatkan beberapa orang dalam satu komplotan," ungkapnya
Lebih lanjut,"Kapolres mengatakan bahwa Dalam kasus tersebut, pihaknya menetapkan dan mengamankan dua orang tersangka yang berinisial AB, sebagai sopir pengangkut tabung elpiji. Satu lagi yaitu AR sebagai penghubung melalui WhatsApp dan Facebook.
"Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes Jawa Tengah," Ungkap Kapolres AKBP Doni Eko Wicaksono
Kapolres menambahkan,"Selain kedua tersangka yang berhasil diamankan, ada tiga pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran jajaran Satreskrim Polres Subang. "Ketiga pelaku lain yang masih dalam pengejaran tersebut, berperan sebagai penjual barang hasil penggelapan, penyedia kendaraan dan pendamping supir." Tandasnya.
Kelompok ini diketahui berasal dari Nganjuk Jawa Timur, dan sudah sering melakukan kejahatan serupa di daerah lain. Termasuk penggelapan pengiriman kertas, baik itu di Surabaya, bawang merah di Bima NTB, dan jagung di Mataram Lombok. 
"Saat penangkapan, para tersangka juga sedang melakukan muatan perabotan rumah tangganya di Daan Mogot Jakarta Barat, yang rencananya akan dikirim ke wilayah Surabaya Jawa Timur," tegasnya.
"Para tersangka saat ini sudah diamankan di rumah tahanan Polres Subang," tutur Kapolres Subang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Kedua tersangka dikenakan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara,"Tegas Kapolres
"Kami dari Polres Subang juga mengimbau kepada masyarakat, kepada pelaku usaha, agar lebih waspada, dan hati-hati dalam memilih jasa angkutan, dengan cara memverifikasi identitas dari penyedia jasa angkutan, dengan cermat, agar tidak menjadi korban serupa," Jelas Kapolres.
Pewarta: Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar