JAKARTA, JMI – Belum hilang dari ingatan publik pemberitaan viral beberapa waktu lalu terkait pernyataan kontroversial Menteri ATR Nusron Wahid, *_Memang mbahmu punya tanah?_*.Kini, persoalan pertanahan kembali mencuat, kali ini di wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat.
Kasus ini terjadi di Jalan Meruya Selatan, Kembangan Selatan. Ahli waris pemilik lahan mengaku belum pernah menjual tanah milik mereka, namun mendapati bahwa lahan tersebut sudah bersertifikat atas nama pihak lain.
Situasi ini dinilai ironis. Di saat pemerintah gencar membenahi dan mempermudah proses sertifikasi tanah warga, justru muncul dugaan konspirasi antara oknum pejabat BPN Jakarta Barat dan pengusaha untuk menerbitkan sertifikat yang diduga cacat hukum. Ahli waris menegaskan, mereka tidak pernah memperjualbelikan hak atas tanah tersebut kepada pihak mana pun.
Dugaan praktik melawan hukum ini disebut melibatkan sejumlah pihak, mulai dari pejabat kelurahan hingga pejabat terkait di lingkungan BPN Jakarta Barat.
Saat Jurnal Media Indonesia berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Kantor BPN Jakarta Barat, Agus Setiadi, yang bersangkutan tidak berada di ruang kerjanya dengan alasan menghadiri rapat. Menurut keterangan seorang staf yang enggan disebutkan namanya, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kasus ini.
Team/JMI/red
0 komentar :
Posting Komentar