Pamanukan, JMI - Maraknya penitipan kendaraan dan atau area parkir pasca larangan sekolah anak didiknya bawa kendaraan di duga dijadikan bisnis usaha para kelompok, dan perorangan dengan segala cara dan upaya melegalkan kegiatannya.
Terpantau awak media JMI dari berbagai laporan masyarakat ada beberapa tempat yang kami pantau benar adanya area parkir anak anak sekolah dari berbagai sekolah menengah atas negeri dan sekolah menengah kejuruan di Pantura Pusaka dan Pamanukan, adapun tempat tersebut diantara nya ada lahan milik pribadi dan ada pula yang memanfaatkan ex terminal pasar Pamanukan.
Sebelumnya 2 lokasi penitipan di Pusakajaya telah terkonfirmasi belum miliki ijin usaha dan lahan sesuai peruntukannya, di Pamanukan terdapat lokasi di duga penitipan kendaraan roda 2 siswa siswi SMAN Pamanukan dan SMK DAMAR terpantau berjejer rapih di area terminal pasar Pamanukan.
Setelah dilakukan konfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp Plt Dishub sekaligus Kasatpol PP Kabupaten Subang mengatakan baru mengetahui adanya penggunaan area Terminal Pasar Pamanukan dipakai kegiatan pengelolaan parkir dan akan menindaklanjutinya.
"Terkait ijin dan legalitas pemanfaatan lahan terminal pasar Pamanukan belum saya cek nanti ditanyakan pada Kasie Parkir," Imbuhnya.
Peraturan Daerah (Perda) Subang terkait mengenai parkir di atur dalam beberapa regulasi, termasuk Perda No.10 tahun 2022 tentang Perhubungan dan Perbup No. 59 tahun 2023 Bab 1 ketentuan umum ayat 10. Pengelola parkir adalah orang atau badan yang bertugas untuk mengelola parkir dan atau menyelenggarakan perparkiran setelah mendapatkan ijin dari Bupati atau petugas yang di tunjuk.
Mengacu pada peraturan tersebut sepatutnya ijin di tempuh terlebih dahulu sebelum lakukan kegiatan parkir di selenggarakan.
Adapun dugaan maraknya parkir ilegal hal ini tentunya menjadi tanggung jawab siapa ?
Penegak perda" dalam konteks pemerintahan daerah merujuk pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mereka adalah perangkat daerah yang bertugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Tugas dan Fungsi Satpol PP sebagai Penegak Perda:
Penegakan Perda dan Perkada:
Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penertiban, penindakan, penyelidikan, dan tindakan administratif terhadap pelanggaran perda dan perkada.
Menjaga Ketertiban Umum dan Ketenteraman:
Satpol PP juga bertugas menciptakan kondisi lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat.
Pelindungan Masyarakat:
Satpol PP berupaya melindungi masyarakat dari berbagai potensi gangguan ketertiban dan keamanan.
Efektivitas Penegakan:
Konflik dan Pelanggaran:
Terkadang, pelanggaran perda dan konflik antar warga dapat terjadi akibat kurangnya pengawasan atau tindak lanjut yang cepat dari Satpol PP.
Upaya Meningkatkan Efektivitas Satpol PP:
Sosialisasi Perda:
Melakukan sosialisasi perda secara masif melalui berbagai Media
Koordinasi:
Meningkatkan kerjasama dengan instansi terkait seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan.
Peran Aktif:
Satpol PP perlu lebih aktif dalam pengawasan, penindakan, dan pencegahan pelanggaran perda.
Sampai berita ini di tayangkan belum ada tindak lanjut dan informasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Pewarta: Panji DS
0 komentar :
Posting Komentar