
Pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur di Kota Mekkah, Arab Saudi, Rabu (7/2/2024). (Foto: Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)
Jakarta, JMI -- KPK membeberkan proses penggeledahan di kediaman pemilik Maktour, Fuad Hasan,
terkait kasus dugaan korupsi kuota haji dilakukan sambil disaksikan pihak
keluarga. KPK juga menjawab kabar terkait keberadaan mantan Menpora RI Dito
Ariotedjo, yang merupakan menantu Fuad Hasan, saat penggeledahan dilakukan.
"Jadi penggeledahan yang dilakukan tentu misalnya di rumah saudara F
begitu ya, KPK mengundang saudara F itu untuk ada di situ, ataupun pihak-pihak
lain misalnya pihak-pihak keluarga," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo
kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin
(15/9/2025).
Budi menjelaskan sudah menjadi prosedur jika dalam melakukan penggeledahan,
maka pihak pemilik kantor atau rumah yang digeledah akan diminta untuk turut
menyaksikan seluruh proses. Dia mengatakan pihak pemilik juga dapat membantu
menunjukkan lokasi yang ingin digeledah.
"Jadi memang dalam prosedur pengledahan ada pihak-pihak yang berwenang di
rumah itu atau di kantor itu untuk menyaksikan dalam proses pengeledahannya.
Sekaligus bisa menunjukkan apa-apa saja yang dicari, lokasinya dimana itu bisa
menunjukkan," jelas Budi.
Sementara terkait informasi bahwa pada saat rumah Fuad digeledah, turut hadir
mantan Menpora Dito Ariotedjo, Budi tidak menjawab secara jelas. Namun, dia
akan melakukan pengecekan kembali soal detail siapa saja yang hadir saat
penggeledahan dilakukan.
"Nanti kami cek ya terkait detail informasi itu (keberadaan Dito Ariotedjo
di rumah Fuad saat penggeledahan)," tuturnya.
KPK Geledah Kantor Maktour
Sebelumnya, KPK menggeledah kantor biro perjalanan haji Maktour Travel terkait
kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) periode 2024 di
Jakarta. Saat penggeledahan, KPK mengungkap ada ada dugaan penghilangan barang
bukti.
"Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor biro perjalanan haji MT,
yang berlokasi di wilayah Jakarta, penyidik menemukan petunjuk awal adanya
dugaan penghilangan barang bukti," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada
wartawan, Jumat (15/8).
KPK langsung mengevaluasi perihal temuan itu. Kata Budi, KPK tidak segan
menjerat pihak yang menghilangkan barang bukti dengan pasal perintangan
penyidikan.
"Atas tindakan tersebut, KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya
penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan Pasal 21 obstruction of
justice terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah
satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini,"
ujarnya.
Seperti diketahui, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum
menetapkan adanya tersangka. Sejauh ini, total sudah ada tiga pihak yang
dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh KPK, salah satu yang dicegah ialah
mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Pencegahan dilakukan karena keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk
penyidikan perkara tersebut. Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan. Yaqut
dan dua orang lainnya berstatus sebagai saksi.
Dalam perkara ini, Yaqut telah diperiksa pada Kamis (7/8). Yaqut saat itu
diperiksa sekitar 4 jam.
Pangkal masalah dari kasus ini yakni pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu
kuota haji di era Yaqut. Dalam jumpa pers pada Sabtu, 9 Agustus 2025 dini hari,
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkit pembagian kuota haji
tambahan 2024 sebanyak 20 ribu.
Tambahan 20 ribu kuota haji didapat Presiden RI ke-7 Joko Widodo setelah
bertemu dengan pemerintah Arab Saudi.
KPK menyebutkan pengalihan setengah kuota haji tambahan ke haji khusus tidak
sesuai aturan. KPK mengungkap ada ratusan travel yang terlibat dalam pengurusan
kuota haji tambahan dengan Kementerian Agama.
"Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Kan tadi, travel
itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya.
Banyaklah," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur
Rahayu saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan,
Selasa (12/8).
Asep menjelaskan, memang banyak agen travel yang menerima pembagian kuota haji
tambahan ini. Pembagiannya pun disesuaikan dengan besar kecilnya agen travel.
"Jadi pembagiannya banyak tuh. Mungkin kalau travel-travel yang besar
dapatnya lebih besar, lebih banyak gitu ya kuotanya, dari tadi yang 10 ribu
itu. Kalau travel yang kecil ya kebagian 10 atau dibuat 10, seperti itu. Jadi
sesuai dengan travel, seperti itu," terang Asep.
sumber: detik
0 komentar :
Posting Komentar