
Ketua BPAN kabupaten Subang Ibrohim Baim
SUBANG, JMI - Ketua BPAN Subang telah menyuarakan keprihatinannya terkait para petani yang menggarap di tanah aset negara dan selalu mengalami intimidasi dari pihak PTPN. Meskipun HGU (Hak Guna Usaha) PTPN telah habis sejak 2002, mereka masih menduduki lahan tersebut.
Ketua BPAN Subang Ibrohim Baim kepada Jurnal media Indonesia pada Selasa,7/9/2025 menegaskan bahwa penyalahgunaan aset negara harus diusut tuntas dan tidak boleh dibiarkan begitu saja. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara"Tuturnya
Lebih lanjut,"Baim menjelaskan Dalam konteks ini, Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) berperan penting dalam mengawasi dan mengelola aset negara, termasuk tanah yang dikuasai oleh PTPN. BPAN juga berupaya untuk melindungi hak-hak petani dan masyarakat yang terkena dampak oleh penyalahgunaan aset negara,"Tandasnya
Baim menambahkan,"Bahwa intimidasi terhadap para penggarap di tanah aset negara yang di klaim oleh PTPN masih terjadi, meskipun HGU (hak guna usaha) PTPN sudah habis.Hal ini bertentangan dengan komitmen pemerintah untuk mensejahterakan rakyat kecil dan menengah.
Menurut ketentuan yang berlaku jika HGU PTPN sudah habis ,maka tanh tersebut harus di kembalikan ke Negara dan dapat di gunakan untuk kepentingan umum, seperti redistribusi Tanah kepada masyarakat, namun dalam beberapa kasus PTPN masih menduduki lahan tersebut dan melakukan intimidasi terhadap para penggarap..jpeg)
Ketentuan pakar hukum menyatakan juga bahwa HGU adalah hak private yang dapat di berikan ke pihak lain , namun harus dengan ketentuan yang berlaku, karena itu perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap status HGU PTPN dan hak-hak para penggarap di tanah aset negara tersebut.
Dalam konteks ini, penting untuk memastikan bahwa hak-hak para penggarap di jamin dan di lindungi serta bahwa pemerintah memenuhi komitmennya untuk mensejahterakan rakyat kecil dan menengah, terutama untuk pemerintah kabupaten Subang.
Oleh karena itu, peran aktif BPAN dan lembaga-lembaga lainnya sangat penting dalam mengawasi dan mengelola aset negara, serta melindungi hak-hak masyarakat yang terkena dampak oleh penyalahgunaan aset negara"Ungkapnya.
Pewarta: Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar