WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pajak Pensiun di Tengah Kontroversi: Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Jakarta, JMI - Pengenaan pajak atas uang pensiun dan pesangon telah menjadi topik perdebatan yang hangat di masyarakat. Banyak yang berpendapat bahwa kebijakan ini tidak adil dan merugikan bagi para pensiunan dan pekerja yang telah berkontribusi pada negara melalui kerja keras mereka. Dalam upaya mencari keadilan, empat advokat dari Kantor Hukum Ali Mukmin & Rekan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan Terhadap Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Administrasi Perpajakan

Empat advokat dari Kantor Hukum Ali Mukmin & Rekan, yang terdiri dari Ali Mukmin SH. S.Pd, Frans Tumengkol SH, Ir Muhammad Aripin MM, SH, MH, dan Henny Haripin SH, mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Administrasi Perpajakan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 170 ( Senin (20/10/2025) dan menjadi sorotan penting dalam upaya mencari keadilan bagi masyarakat, khususnya para pensiunan dan pekerja yang merasa dirugikan oleh kebijakan pajak yang berlaku.

Latar Belakang Gugatan

Gugatan ini berawal dari ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah yang mengenakan pajak atas uang pensiun dan pesangon. Menurut Ali Mukmin, kebijakan ini bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 34 ayat (2) UUD NRI 1945, yang menjamin hak atas kepastian dan perlindungan hukum yang adil serta kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Ali Mukmin menjelaskan bahwa uang pensiun dan pesangon seharusnya tidak dikenakan pajak karena sifatnya sebagai penghargaan atas jasa pekerja selama masa kerja, bukan sebagai penghasilan yang menambah kekayaan.

Pemohon Menuntut Keadilan dan Kepastian Hukum

Dalam sidang perbaikan permohonan, Ali Mukmin SH. S.Pd menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan karena masyarakat merasa dirugikan oleh berlakunya undang-undang tersebut. Menurutnya, pemerintah dan DPR telah menetapkan bahwa uang pensiun dan pesangon dikenakan pajak, yang dianggap tidak adil dan tidak memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Ali Mukmin menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum yang adil serta kesejahteraan. Ia juga mempertanyakan kebijakan pemerintah yang menganggap pesangon sebagai penghasilan yang dikenakan pajak, padahal itu adalah penghargaan atas jasa karyawan selama bekerja.
" Belum lagi pesangon maksimal 25 persen, jadi kami menilai itu melanggar UUD 1945 pasal 28 D ayat (1)dan Pasal 34 ayat (2)," ujar Ali Mukmin seraya menjelaskan masyarakat berhak mendapat kepastian dan perlindungan hukum yang adil serta kesejahteraan.

Kerugian yang Dialami Masyarakat

Ali Mukmin juga menjelaskan bahwa kebijakan ini berpotensi merugikan masyarakat, terutama mereka yang memiliki gaji rendah. Ia memberikan contoh bahwa jika seorang karyawan dengan gaji Rp 6 juta per bulan menerima pesangon 19 bulan gaji, maka potongan pajak 5 persen dapat menghabiskan uang yang seharusnya digunakan untuk hidup selama beberapa bulan. Hal ini jelas akan memperburuk kondisi ekonomi para pensiunan yang sudah tidak lagi memiliki penghasilan tetap.

Harapan Pemohon

Dalam gugatannya, para pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan mereka dan memutuskan bahwa Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Administrasi Perpajakan bertentangan dengan UUD NRI 1945. Mereka berharap bahwa keputusan MK dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat, sehingga para pensiunan dan pekerja dapat menikmati hasil jerih payah mereka tanpa harus terbebani oleh pajak yang tidak adil. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat hidup lebih sejahtera dan memiliki kepastian hukum yang jelas.
"Kami melakukan permohonan kepada MK ini semata-mata untuk masyarakat, ketika pensiun nanti sejahtera bisa menikmati masa tuanya," pungkas Ali.


Pewarta: BayN/IPN
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar