WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Transparansi Anggaran Kampung di Balikkukup Dipertanyakan? Sebuah Kasus yang Mengkhawatirkan

Bearau, Kaltim, JMI - Dugaan Kasus yang mengkhawatirkan terjadi di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, terkait transparansi anggaran di Kampung Balikkukup, Kecamatan Batu Putih. Masyarakat setempat mulai menyuarakan kegelisahan mereka, menuntut transparansi atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) dan mempertanyakan akuntabilitas pengelolaan keuangan kampung, terutama terkait peran Pendamping Kampung yang seharusnya menjamin transparansi dan akuntabilitas tersebut.

Masyarakat Balikkukup mempertanyakan keberadaan Pendamping Kampung yang seharusnya aktif mendampingi pengelolaan keuangan dan pembangunan kampung. Ketidakhadiran pendamping di lokasi tugas memicu dugaan serius adanya "kerjasama" gelap antara Pendamping Kampung dengan Kepala Kampung untuk menutupi tata kelola anggaran yang tidak transparan.

Pendamping Kampung memiliki tugas vital untuk memfasilitasi perencanaan, pengelolaan, dan evaluasi keuangan kampung, serta memastikan seluruh proses berjalan secara partisipatif dan akuntabel. Kehadiran mereka adalah mandat hukum untuk meningkatkan keberdayaan dan mengawal penggunaan dana publik. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, ketidakhadiran yang terus-menerus dan melanggar kewajiban kerja bisa berujung pada sanksi disiplin yang tajam.

Situasi semakin memanas setelah Kepala Kampung Balikkukup diduga menghindar dari upaya konfirmasi, bahkan memblokir nomor teleponnya. Aksi penghindaran ini memperkuat kecurigaan publik akan adanya sesuatu yang ditutupi.

Dalam situasi ini, pemerintah daerah dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dituntut untuk segera turun tangan. Evaluasi kinerja dan penerapan sanksi tegas terhadap Pendamping Desa yang mangkir adalah langkah awal untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. Transparansi anggaran harus segera diwujudkan dengan mempublikasikan APBK secara terbuka dan mudah diakses oleh warga, sesuai dengan amanat undang-undang.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan kampung dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran kampung digunakan, dan pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat terjaga, dan pembangunan kampung dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien.


Pewarta: Eddy K/B'Plus
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar