LIGUNG, JMI – Kabar gembira datang bagi warga Desa Ampel, Kecamatan Ligung. Dinas Kawasan Pemukiman dan Pertanahan telah menunjuk CV Halimun untuk melaksanakan proyek rehabilitasi dan pemeliharaan jalan lingkungan perdesaan dengan nilai kontrak mencapai Rp 198.783.000.
Proyek infrastruktur yang tercatat dalam Surat Perintah Kerja (SPK) nomor 600.1.8/PL.32/02/SPK/PPK-BID.KP/PKPP/2025 ini merupakan bagian dari paket pekerjaan nomor 32 yang akan fokus memperbaiki kondisi jalan di wilayah perdesaan Desa Ampel.
CV Halimun, kontraktor yang beralamat di Jalan Siliwangi Nomor 18-19, RT 001/RW 010, Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, telah dipercaya untuk menyelesaikan proyek ini dalam waktu 30 hari kalender.
Yang menarik dari proyek ini adalah sumber pendanaannya yang berasal dari pajak rokok, menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memanfaatkan dana pajak untuk pembangunan infrastruktur yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
"Rehabilitasi jalan ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas warga Desa Ampel, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal," demikian yang tertera dalam dokumen proyek.
Dengan target penyelesaian selama satu bulan, warga Desa Ampel dapat segera merasakan manfaat dari perbaikan jalan lingkungan yang selama ini menjadi kebutuhan vital bagi aktivitas sehari-hari mereka.
Proyek ini juga menjadi bukti nyata alokasi anggaran daerah yang tepat sasaran, dimana dana pajak rokok digunakan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur pedesaan demi kesejahteraan masyarakat.
Pewarta: Yaya Ruhiyat
0 komentar :
Posting Komentar