WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Jajaran Satreskrim Polres Subang Ungkap Kasus Pembunuhan di Perkebunan Wantilan, Cipendeuy Subang Ringkus Satu Orang Pelaku

Subang, JMI - Jajaran satreskrim polres Subang  Tim Resmob Unit Jatanras ringkus pelaku pembunuhan inisial Nw alias W , Dalam Kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, diungkap aparat kepolisian.

Tersangka berinisial NW alias W alias BY ditangkap oleh jajaran  Satreskrim unit Jatanras Polres Subang pada Sabtu (10/1/2025) di Disun Cibeureum, Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono  di dampingi kasat Reskrim AKP.Bagus panuntun dan jajaran  dalam konferensi pers , Bertempat di Aula patriatama polres Subang, pada Senin,12/1/2026 di hadapan para awak media menyampaikan, Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, (3/1/2026) sekitar pukul 03.10 WIB di Perkebunan Blok 6 Kampung Pasirjadi, Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy.

“Polres Subang telah berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pembunuhan yang terjadi pada Sabtu dini hari. Pelaku diamankan di rumah seorang warga bernama Dadi alias Dogol, yang merupakan tetangga pelaku, di Dusun Cibeureum, Desa Wantilan,” terangnya.
Lebih lanjut,"Kapolres menjelaskan bahwa Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap motif pembunuhan diduga kuat dipicu rasa sakit hati dan emosi pelaku terhadap korban.
“Pelaku tersulut amarah setelah korban meminta dijemput sepulang mudik Natal dari Klaten, Jawa Tengah. Permintaan tersebut sempat ditolak pelaku hingga memicu pertengkaran melalui sambungan telepon,” ungkap Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono 

Meski sempat menolak, lanjut Dony, sekitar pukul 02.00 WIB pelaku akhirnya berangkat menjemput korban menggunakan sepeda motor Honda Beat yang dipinjam dari seorang saksi.

Namun di tengah perjalanan, korban kembali menelepon sambil meluapkan kemarahan karena menilai pelaku terlalu lama datang.

“Pelaku kemudian kembali ke rumah untuk mengambil senjata tajam jenis golok, lalu melanjutkan perjalanan menjemput korban,” ujarnya.

Setelah bertemu, jelas Dony, pelaku berpura-pura berhenti di perjalanan dengan alasan hendak buang air kecil. Saat korban lengah, pelaku langsung menyerang dari arah belakang dan membacok korban di bagian kepala dan leher.

Korban sempat melawan dengan tangan kosong, namun pelaku terus melakukan serangan hingga korban tak lagi bernyawa. Pelaku bahkan kembali membacok korban beberapa kali untuk memastikan korban meninggal dunia, sebelum menyeret jasad korban ke lokasi kejadian.

“Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian leher, kepala, wajah, dan tangan akibat senjata tajam,” jelas Kapolres 
Untuk mempertangagungjawabkan hasil perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 458 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya baju jersey warna merah bercorak batik milik pelaku, celana bahan warna hitam, satu unit telepon genggam Oppo A57 warna biru muda, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, serta satu pasang sandal jepit warna hitam.

Kapolres menegaskan tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum polres Subang setiap kejahatan akan kami tindak secara cepat, tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku , masyarakat di himbau untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami adanya unsur tindak pidana yang di lihat atau di rasakan , Polres Subang berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, setiap bentuk kejahatan di masyarakat akan kami tindak secara tegas dan tuntas,"Tegas Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono.



Pewarta: Agus Hamdan


Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar