WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Membuka Tabir Penangkapan Mantan Kajari ToliToli 'Albertinus Napitupulu' oleh KPK VS Kriminalisasi Kasus Korupsi Kades Pagaitan 'Damianus Mikasa'

Pagaitan, JMI - "Drama Hukum" yang dilakukan oleh mantan Kajari Tolitoli Albertinus Napitupulu terkuak.

Hal tersebut di benarkan dalam operasi  tangkap tangan (OTT) KPK pada bulan lalu dengan modus pemerasan yang mengorbankan beberapa pejabat  instansi satuan perangkat daerah di Provinsi Kalimantan Selatan.

Hal serupa juga pernah terjadi sewaktu Albertinus Napitupulu menjabat Kajari Kab.Tolitoli, atas Drama Hukum yang dilakukan dengan mengorbankan salah seorang Kades di Desa Pagaitan Kabupaten ToliToli Sulteng. 

Adalah Damianus Mikasa berstatus penduduk transmigrasi asal NTT yang hidup sangat sederhana, taat beragama dan disenangi masyarakatnya karena pekerja keras dan sukses membangun desanya, bahkan pernah mewakili Kab.Tolitoli menghadiri pertemuan tingkat nasional di kementerian Desa di Jakarta. 

Karena Drama Hukum yang dinilai sarat kepentingan dan terkesan adanya motif sakit hati oleh Kajari, karena permintaannya tidak dipenuhi, sehingga berakibat fatal bagi kades Damianus Mikasa yang berimbas pada penetapan tersangka dan harus menjalani kehidupan di pesakitan saat ini.

Atas tindakan dan perlakuan yang semena itu, saat ini Damianus Mikasa dengan ikhlas menjalani aktivitasnya sebagai Warga Binaan Rutan Mahesa Kota Palu yang harus menanggung resiko berat kehilangan jabatan, nama baik, serta jauh dari keluarga.

Damianus Mikasa didakwa atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait beberapa Pembangunan di Desa Pagaitan sejak tahun 2022-2024.

Walaupun Fakta yang sebenarnya pekerjaan tersebut semua telah dikerjakan dan tuntas seratus persen, bahkan ada beberapa pekerjaan dari pejabat kades sebelumnya Inengah Aris Ananta yang terbengkalai dan tidak tuntas dikerjakan malah semua menjadi beban Damianus Mikasa untuk menuntaskan pembangunan tersebut. Yang lebih fatal lagi dimasa pejabat sementara Kades Wayan santra tahun 2015, kegiatan pembangunan Kantor Desa Pagaitan yang nilainya kurang lebih 250 juta menurut Damianus tidak selesai dikerjakan malah ada sekitar 50 sak material semen menumpuk rusak yang tidak digunakan pada waktu itu.

Terkait anggaran tahun 2022-2024 tidak ada yang tidak dikerjakan justru malah ada beberapa item pekerjaan yang di tambah volumenya dengan menggunakan Dana pribadi Kades. Disamping itu, terkait hajat hidup orang banyak dan kesejahteraan masyarakat petani, Damianus Mikasa berhasil merubah wajah Desa Pagaitan dari Rawa menjadi lahan yang produktif sehingga bisa di tanami jagung, kelapa, jeruk, buah-buahan lainya serta sayur-sayuran, bagi petani yang aktif dan rajin bercocok tanam mereka sudah menikmati hasilnya sampai saat ini.

Atas tindakan penetapan tersangka oleh Kajari Albertinus Napitupulu sontak membuat geger warga Desa Pagaitan dan Kecamatan Ogodeide pada umumnya, terjadi gejolak dan aksi protes besar-besaran, bahkan pengusiran terhadap Albertinus Napitupulu pada saat berada di lokasi villa nya. Termasuk gelombang aksi massa yang dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi Sulteng, Kajari ToliToli serta Kantor Kejaksaan Agung RI di Jakarta dan KPK, dengan mengatasnamakan Gerakan Rakyat Pagaitan Bersatu (Granat).

Motif Dugaan Pemerasan dan Sakit Hati Kajari

Awal mula dari motif kejadian tersebut berawal dengan adanya kepemilikan villa dan kebun durian Kajari ToliToli Albertinus Napitupulu di Desa Pagaitan dengan luas sekitar 4.5 Ha. 

Kekecewaan muncul ketika ada beberapa permintaan Albertinus Napitupulu yang tidak mampu dipenuhi oleh Kades Damianus Mikasa, walaupun sebelumnya sejak awal pembangunan villa dan kebun durian tersebut tidak terlepas dari andil dan bantuan secara ikhlas dari Bapak Damianus Mikasa termasuk pengurusan dan ketersediaan lahan. 

Disampin bantuan yang bersifat oprasional yang menunjang kegiatan Kajari dan Kacabjari Ogotua juga sering diberikan bantuan.

Doa orang tulus Damianus Mikasa menembus langit

Dari perjalanan kisah kasus Damianus Mikasa kita bisa memetik hikmah dan pelajaran besar bahwa Kebenaran itu Pasti Menang. Jangan Menzholimi dan Jangan bermain-main dengan Nasib seseorang..!! Ingat Hukum Karma, siapa yang menabur, dia juga yang akan menuainya. Ayo Jujur, Berani Jujur Hebat!!"

Atas dasar prinsip keadilan dan kemanusiaan Aliansi masyarakat Pagaitan bersatu untuk keadilan Bapak Damianus Mikasa dengan ini 

1. Memohon Kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto agar proses hukum Damianus Mikasa dapat ditinjau kembali dan diberikan pengampunan hukuman.

2. Memohon kepada Ketua Mahkamah agung RI agar dapat meninjau dan mempertimbangkan kembali permohonan Kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum.

3. Meminta Bapak Presiden Prabowo Subianto berkunjung ke Desa Pagaitan Kabupaten Toltoli.

4. Meminta Kepada Bapak Bupati ToliToli H.Amran H Yahya agar datang meninjau langsung melihat kondisi Desa Pagaitan saat ini

Wassalam, Salam hormat, "Aliansi Masyarakat Pagaitan Bersatu"



Team JMI Sulteng
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar