WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Bupati Subang Reynaldi Sampaikan LKPJ 2025 Dalam Rapat Paripurna DPRD

Subang, JMI - Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan  Bupati atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Subang Tahun 2025, Jumat (06/03/2026).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang Victor Wirabuana Abdurachman, S.H. didampingi Wakil Ketua II Tegar Jasa Priatna dan Wakil Ketua III Udaya Romantir, S.AN. serta dihadiri Anggota DPRD sebanyak 33 orang.

Saat rapat berlangsung Bupati Subang Reynaldy Putra Andita BR, S. IP menyampaikan LKPJ tahun 2025. Bupati memaparkan tentang 8 Misi dengan 30 indikator kinerja dalam mencapai Visi Kabupaten Subang yakni terwujudnya Kabupaten Subang yang unggul, maju dan kompetitif, dalam bingkai karya nyata pembangunan berkelanjutan, menuju masyarakat yang adil sejahtera, demokratis dan religius.
 Hal tersebut berdasarkan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Subang Tahun 2025-2029.

Secara keseluruhan, Bupati sampaikan capaian indikator kinerja utama tahun 2025 menunjukkan bahwa pelaksanaan pembangunan daerah telah berjalan dan memberikan fondasi awal bagi pencapaian target RPJMD Kabupaten Subang tahun 2025 - 2029.

Selain itu Bupati juga menambahkan berkat kerjasama dan kerja keras semua pihak pemerintah daerah Kabupaten Subang sepanjang tahun 2025 telah meraih 12 penghargaan di tingkat nasional dan tingkat Provinsi Jawa Barat.
“Berbagai capaian yang telah diraih merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran pemerintah daerah, DPRD serta dukungan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya,” ujar Bupati.

Adapun indikator yang belum mencapai target maupun yang masih dalam proses pemutakhiran data Bupati tegaskan akan menjadi perhatian serius dan bahan evaluasi untuk perbaikan pada tahun berikutnya.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Subang, Sekretaris Daerah Kabuptan Subang jajaran Forkopimda, para Kelapa OPD, Camat dan tamu undangan lainnya.


Pewarta: Agus Hamdan


Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar