Bukti resmi laporan
Mereka menuntut agar pihak berwenang segera memproses hukum pelaporannya. Pasalnya, konten yang dibuat dinilai sangat tidak pantas, berpotensi merusak moral, dan tidak layak dikonsumsi, terutama oleh anak-anak dan remaja.
Yanti, perwakilan dari Komunitas Orang Tua Peduli Anak, menyampaikan bahwa keberadaan konten-konten tersebut sangat mengganggu kenyamanan dan mencoreng nama baik daerah. Warga merasa risih dan keberatan karena materi yang disajikan dianggap tidak senonoh.
“Konten yang dibuat Heri Swike ini sudah sangat meresahkan, menjijikkan, dan mengganggu ketenangan kami seperti sering menyebut kelamin wanita. Kami meminta Bapak Kapolres Grobogan untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,jika tidak di proses kami akan melakukan aksi yang lebih banyak lagi,” tegasnya, usai melaporkan HS. Kamis (2/4/2026).
Hal senada disampaikan oleh Kayatin, SH, Kuasa Hukum yang mendampingi kelompok tersebut. Menurutnya, laporan ini dilayangkan berdasarkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami tim advokat Garda Indonesia Adil Kabupaten Grobogan mendampingi emak-emak atau ibu-ibu melaporkan saudara HS atas dugaan tindak pidana UU ITE, khususnya Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016,” jelas Kayatin.
Lebih lanjut ia menjelaskan, konten yang diunggah oleh terlapor telah melampaui batas kesusilaan yang berlaku di masyarakat.
“Konten-konten ini menurut ibu-ibu sudah sangat meresahkan karena di luar norma-norma kesusilaan. Media sosial itu bukan hanya ditonton orang dewasa, tapi juga anak-anak di bawah umur yang merupakan generasi penerus bangsa,” ujarnya.
Kayatin menegaskan, dalam konten tersebut terdapat penggunaan bahasa yang sangat tidak pantas hingga menyebutkan bagian tubuh tertentu.
“Kata-kata yang dilontarkan bahkan menyebutkan alat kelamin. Ini jelas sangat merusak moral. Kami berharap penyidik Polres Grobogan segera menindaklanjuti laporan kami,” pungkasnya.
JMI/gun


0 komentar :
Posting Komentar