Layanan ini terbuka bagi warga Majalengka dan sekitarnya yang ingin membuat paspor baru, melakukan penggantian, maupun pengurusan paspor bagi anak dan Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Jadwal Pelaksanaan
Hari/Tanggal: Rabu–Kamis, 24–25 Juni 2026
Waktu: 08.00 – 15.00 WIB
Tempat: Aula Kanya Wasistha, Polres Majalengka
Kategori Layanan & Persyaratan Dokumen
1. Paspor Baru
KTP
Kartu Keluarga (KK)
Akta Lahir / Ijazah / Buku Nikah
2. Paspor Penggantian
Paspor lama
KTP
3. Paspor Anak (di bawah 18 tahun)
KTP kedua orang tua
KK
Akta Lahir
Buku/Akta Nikah orang tua
Paspor orang tua (jika ada)
4. Paspor Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI/TKI)
Dokumen identitas asli dan fotokopi
Surat rekomendasi Disnaker/BP2MI
Surat perjanjian kerja
Surat izin keluarga bermaterai dan diketahui Lurah/Kades
Kartu Kuning (AK-1)
Biaya Paspor Elektronik (E-Paspor)
Masa berlaku 5 tahun: Rp650.000
Masa berlaku 10 tahun: Rp950.000
Ketentuan Foto & Biometrik
Pemohon tidak diperkenankan menggunakan:
Baju dinas
Kaos tanpa kerah
Baju/kemeja berwarna putih
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan layanan publik yang cepat, dekat, dan efisien bagi masyarakat, sekaligus menjadi wujud nyata pelayanan Polri kepada masyarakat.
Polri untuk masyarakat: Melayani dengan hati, melindungi dengan tulus.
Pewarta: Yaya Ruhiyat
0 komentar :
Posting Komentar