Asep Rohman Dimyati dkk , sebagai Kuasa hukum pemohon Muhammad Harun alias Harun di dampingi istri tersangka Muhammad Harun saat memberikan keterangan pers di kantor Republik LAW Firm,pada, Selasa siang,23/6/2026
Asep Rohman Dimyati (ARD) dkk selaku Kuasa hukum pemohon dari Muhammad Harun di dampingi istri tersangka usai melaksanakan sidang praperadilan di ruangan kantor Republik LAW Firm ,pada Selasa,23/6/2026
Dalam kesempatan tersebut Asep Rohman Dimyati atau yang Biasa di sapa ARD Menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Jawaban terlampir dalam Butir isi dari persidangan tersebut jawaban dari pihak termohon dari kita pra peradilan no 4/ pid.pra /2026 yaitu jawabannya cukup banyak setebal 20 halaman, termohon menjelaskan apa yang kita prapidkan terkait beberapa objek yang Kita prapidkan,sesuai dengan MA, sesuai MK ,sesuai peraturan perundang-undangan bahwa objek tersebut terkait dengan tidak sahnya kasus penangkapan, tidak sahnya kasus penyitaan ,tidak sahnya penahanan dan tidak sahnya status tersangka , itu yang mereka jawab,"Tegasnya
Besok adalah acara sidang yang ke empat yaitu Replik dari Kuasa hukum Muhammad Harun (MA) alias harun dari kami sebagai kuasa hukum.
Selanjutnya,"duplik , serta pemeriksaan bukti -bukti dan ahli yang kita hadirkan pada tgl 25 juni, ahli-ahli pidana yang kita hadirkan sebagai kuasa hukum untuk menguji terkait apa bukti -bukti yang di miliki polres Subang ,"tandasnya
Ia menegaskan jawaban dari termohon tersebut bagian penting dalam tahapan sidang selanjutnya , yang masih berlanjut dalam agenda persidangan Replik dan duplik .
Sementara itu ,"di tempat yang sama kehadiran istri tersangka dari Muhammad Harun menjadi bentuk dukungan moral sekaligus mengikuti proses hukum langsung dalam persidangan tersebut.
Dirinya sebagai istri tersangka Muhammad Harun meminta keadilan agar suaminya di bebaskan dari jerat hukuman yang telah di jalani selama hampir tiga bulan,kasihan anak -anak saya masih kecil , mereka selalu bertanya dan menanyakan terus kapan ayah pulang,"ungkapnya.
Pewarta: Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar