WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Rapat Paripurna DPRD Subang, Penyampaian Bupati Subang Raperda Sistem Kesehatan Daerah dan Penjelasan LPJ Tahun 2025

Subang JMI
– Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, S.IP., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, Senin (22/06/2026).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang Victor Wirabuana Abdurrachman, S.H., dan diikuti oleh anggota DPRD Kabupaten Subang masa jabatan 2024–2029. Paripurna tersebut mengagendakan dua pembahasan penting, yakni Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Sistem Kesehatan Daerah serta Penyampaian Penjelasan Bupati atas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025.
Mengawali penyampaiannya, Kang Rey menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD serta mengucapkan selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah. Ia berharap momentum tahun baru Islam menjadi semangat baru dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan Kabupaten Subang yang unggul serta berdaya saing.

Dalam Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Sistem Kesehatan Daerah, Kang Rey menjelaskan bahwa penyusunan regulasi tersebut merupakan instrumen strategis dalam memperkuat pembangunan kesehatan di Kabupaten Subang.

Menurutnya, keberadaan Peraturan Daerah tentang Pedoman Sistem Kesehatan Daerah akan menjadi landasan penting dalam menciptakan sistem kesehatan yang terarah, terpadu, berkelanjutan, serta mampu menjawab berbagai tantangan pelayanan kesehatan masyarakat.

“Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Sistem Kesehatan Daerah merupakan salah satu instrumen kebijakan strategis dalam rangka memperkuat penyelenggaraan pembangunan kesehatan serta wujud komitmen Pemerintah Daerah untuk mewujudkan sistem kesehatan daerah yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Kang Rey menegaskan bahwa pembangunan kesehatan memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang menjadi modal dasar pembangunan daerah. Karena itu, diperlukan kebijakan yang mampu memberikan arah, kepastian hukum, serta pedoman yang jelas bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kesehatan daerah.
Ia berharap Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat diterima untuk selanjutnya dibahas lebih lanjut oleh DPRD hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Subang.

Usai penyampaian Nota Pengantar Raperda, agenda rapat dilanjutkan dengan Penyampaian Penjelasan Bupati atas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan oleh Bupati Subang dan dilanjutkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Subang H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si.

Penyampaian LPJ Tahun 2025 menjadi bagian dari mekanisme akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program pembangunan, pelayanan publik, serta pengelolaan keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025.
Melalui rapat paripurna tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang bersama DPRD diharapkan dapat terus memperkuat sinergi dalam menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan daerah.

Turut mendampingi Bupati Subang dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, para Asisten Daerah, para Staf Ahli Bupati, para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, serta para Camat se-Kabupaten Subang.


Pewarta : Agus Hamdan


Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar