WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Sidang Pra Peradilan Kedua, Pemohon MH di PN Kelas l A Subang Dihadiri Kedua Belah Pihak Berjalan Lancar, Secara Maraton Besok Selasa Dilanjutkan Sidang Ketiga

Tim kuasa hukum pemohon dari kantor Republik LAW Firm, Asep Rohman Dimyati dkk usai melaksanakan sidang praperadilan kedua di pengadilan negeri kelas I A Subang, menggelar konferensi pers di hadapan para awak media, pada Senin,22/6/2026.

Subang, JMI – Sidang  praperadilan  kedua no : 4/pid.pra/2026 di persidangan pengadilan negeri kelas I A Subang atas nama Mohammad Harun alias M. Harun alias Harun dan Asep Rochman Dimyati, S.H.,M.H selaku kuasa hukum dkk yang diagendakan hari ini di hadiri kedua belah pihak pemohon dan termohon berjalan lancar dalam persidangan , Bertempat di ruang sidang Sjafiudin Kertasasmita pada Senin ,15/6/2026

Kuasa hukum pemohon dari kantor Republik LAW Firm Asep Rohman Dimyati SH,MH ,Dkk. Usai sidang Kepada awak media menyampaikan bahwa kami tadi dalam persidangan kedua membacakan dalil yang mana permohonan kami sudah di daftarkan di PN kelas l A Subang , Dalil yang kita bacakan tersebut terkait masalah tindakan termohon yang bertentangan dengan  pasal 4 undang-undang no 40 tahun 1999 tentang Pers ,pasal 89 tentang upaya paksa,pasal 90 KUHP tentang penetapan tersangka , pasal 94 tentang penangkapan dan tentang penahanan pasal 100,102,103, 113 KUHP tentang pengeledahan  118,119,120 KUHP,tentang penyitaan , dan pasal 235 tentang pembuktian , Berikut putusan mahkamah konstitusi  No 21/ PU-Xll 2014, itu yang kita lakukan gugatan terhadap termohon"Tandasnya 

Lebih lanjut,"Asep Rohman Dimyati menegaskan Terkait pasal -pasal yang di cantumkan dalam praperadilan tersebut harus menyeimbangkan di mana penyidik polisi polres Subang harus lebih presisi dalam hal melakukan penyelidikan dan penyidikan , harus di informasikan dan di edukasikan terlebih dahulu di mana praperadilan itu harus bisa menyeimbangkan meyakinkan bukti-bukti ketika klien kami saudara Harun terbukti bersalah atau tidaknya sudah di jadikan tersangka dan di tahan ,"tandasnya 

Asep Rohman Dimyati,"menjelaskan bahwa yang kami dapat , Bahwa ada prosedur yang di duga salah dalam hal penangkapan dan penahanan klien kami saudara Harun oleh penyidik polisi polres Subang , Terutama penyitaan barang bukti milik klien kami di mana ada kesalahan yang di lakukan oleh pihak penyidik tanpa adanya ketetapan dari pengadilan terkait mengambil isi HP untuk di periksa ,yaitu Hp Samsung dan Hp Infinix dan itu semua berikut Sim card dan memory , itu termuat di dalam berita acara pemeriksaan di buka oleh ahli,kami tanyakan dan klarifikasi kepada sodara harun bahwa ada izin belum penyidik membuka nya, ternyata saudara Harun menjawab belum ada izin darinya ,"Tegasnya 

Asep Rohman Dimyati ,"menambahkan untuk sidang praperadilan berikutnya secara maraton di jadwalkan Selasa Besok tgl 23 Juni 2026 di PN kelas 1 A Subang, Menunggu jawaban dari pihak termohon,"Pungkasnya.


Pewarta: Agus Hamdan


Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar