WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Sidang Perdana Muhammad Harun Wartawan tribberita.com Digelar di PN Subang, Hakim Tunda Persidangan Hormati Proses Hukum Praperadilan Kedua, Kuasa Hukum Lakukan Perlawanan

Suasana di persidangan di pengadilan negeri kelas IA Subang, kamis,9/7/2026

Subang JMI– Sidang perdana Muhammad Harun wartawan.triberita.com.di gelar di Pengadilan Negeri  Kelas IA Subang, dengan di kawal puluhan anggota kepolisian polres Subang serta para awak media.

Sidang pertama atas dugaan tindak pidana pemerasan, pengancaman , pemaksaan yaitu pasal 482,483,448  yang di bacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) , berlangsung ,di Pengadilan negeri Subang,pada Kamis (9/7/2026).

Dalam sidang pertama tersebut yang mulia  ketua majelis Hakim di dampingi kedua anggota Hakim serta panitera membuka sidang ,Jaksa penuntut umum di persilahkan membacakan Dakwaannya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang secara resmi memutuskan untuk menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap Muhamad Harun. Penundaan ini dilakukan demi menghormati proses hukum Praperadilan Jilid II yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa untuk menguji keabsahan prosedur penyidikan. 
Tim kuasa hukum Muhammad Harun, Asep Rohman Dimyati, SH, MH dkk.

Jalannya persidangan kali ini mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian. 

Puluhan personel berseragam maupun berpakaian sipil disiagakan di area luar hingga ruang sidang utama Pengadilan Negeri Subang. Langkah pencegahan dan pengamanan berlapis ini dilakukan guna mengantisipasi adanya potensi gangguan keamanan, sekaligus menjamin agar jalannya proses hukum tetap berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.,"Jelasnya 

Majelis Hakim menetapkan bahwa sidang pembacaan dakwaan baru akan dilanjutkan setelah adanya Putusan Hasil Praperadilan, yang dijadwalkan bakal diselenggarakan pada Senin, 22 Juli 2026 pukul 10.00 WIB.
Dalam perkara pokok ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan 3 pasal dakwaan terhadap Muhamad Harun. Yaitu pasal 482,483,448.
Menanggapi dakwaan tersebut, Usai sidang di gelar ,Tim Kuasa Hukum Muhamad Harun yang dipimpin langsung Asep Rochman Dimyati (ARD), S.H., M.H. Dkk. dari Republik Law Firm, di hadapan para awak media menegaskan siap melakukan perlawanan hukum secara total.

“Kami menghormati keputusan Majelis Hakim yang menunda pembacaan dakwaan untuk menunggu hasil praperadilan. Langkah ini sangat tepat demi menegakkan keadilan substantif,” ujar Asep Rochman 

Lebih lanjut,"Asep Rohman Dimyati dalam keterangannya. Menyampaikan Sejak awal kami menilai ada cacat prosedur yang fatal dalam proses penyidikan, terutama terkait izin membuka, mengakses, dan menyalin data elektronik dari ponsel klien kami. Jika alat buktinya didapat secara tidak sah, maka 3 pasal dakwaan yang disusun oleh jaksa otomatis berdiri di atas landasan hukum yang cacat.”tandasnya

Pihak kuasa hukum optimis bahwa permohonan Praperadilan Jilid II yang didaftarkan sejak 30 Juni 2026 ini akan mengungkap pelanggaran-pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh pihak termohon. 
Foto Terdakwa Muhammad Harun usai melaksanakan sidang

Upaya perlawanan ini ditempuh sebagai instrumen perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) agar warga negara terhindar dari tindakan penegakan hukum yang sewenang-wenang.

Tim Kuasa Hukum juga mendesak agar seluruh pihak, termasuk termohon, dapat bersikap kooperatif dan hadir tepat waktu pada persidangan tanggal 22 Juli nanti ,agar kepastian hukum bagi Muhamad Harun dapat segera diputuskan secara terang benderang.


Pewarta: Agus Hamdan


Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar