Pemberian Remisi Umum tersebut dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan diserahkan secara simbolis oleh Bupati Lebak kepada perwakilan warga binaan Lapas Rangkasbitung.
Kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan sebagai bagian integral dari proses reintegrasi sosial warga binaan. Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Remisi ini hendaknya menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan, memperbaiki diri, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif,” ujar Bupati Lebak.
“Remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan partisipasi warga binaan dalam mengikuti pembinaan. Kami berharap momentum ini dapat menjadi penyemangat bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti setiap program pembinaan yang diberikan,” ungkapnya.
Pelaksanaan pemberian Remisi Umum di Lapas Rangkasbitung berlangsung dengan tertib dan khidmat. Selain penyerahan remisi secara simbolis, kegiatan juga diisi dengan rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang melibatkan petugas dan warga binaan.
Pemberian remisi tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa proses pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan pidana, tetapi juga pada upaya pembinaan dan pemulihan hubungan warga binaan dengan keluarga serta masyarakat.
“Remisi menjadi apresiasi atas perubahan, sekaligus motivasi untuk terus berbenah dan kembali menjadi bagian dari masyarakat.”
Pewarta: H Asror
0 komentar :
Posting Komentar