WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Bupati Lebak Serahkan Remisi Umum Kepada Warga Binaan Lapas Rangkasbitung

Rangkasbitung, JMI
— Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung menerima Remisi Umum Tahun 2026 sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan terhadap program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Pemberian Remisi Umum tersebut dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan diserahkan secara simbolis oleh Bupati Lebak kepada perwakilan warga binaan Lapas Rangkasbitung.

Kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan sebagai bagian integral dari proses reintegrasi sosial warga binaan. Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Lebak menyampaikan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa menjalani pidana, tetapi juga merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti proses pembinaan dengan baik.

“Remisi ini hendaknya menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan, memperbaiki diri, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif,” ujar Bupati Lebak.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan yang bertujuan mendorong warga binaan untuk berperilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memiliki kesiapan untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat.

“Remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan partisipasi warga binaan dalam mengikuti pembinaan. Kami berharap momentum ini dapat menjadi penyemangat bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti setiap program pembinaan yang diberikan,” ungkapnya.

Pelaksanaan pemberian Remisi Umum di Lapas Rangkasbitung berlangsung dengan tertib dan khidmat. Selain penyerahan remisi secara simbolis, kegiatan juga diisi dengan rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang melibatkan petugas dan warga binaan.

Pemberian remisi tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa proses pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan pidana, tetapi juga pada upaya pembinaan dan pemulihan hubungan warga binaan dengan keluarga serta masyarakat.
Melalui momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Lapas Rangkasbitung berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan kepribadian dan kemandirian, sehingga warga binaan memiliki bekal yang cukup untuk kembali ke masyarakat, hidup secara bertanggung jawab, serta berkontribusi secara positif setelah menyelesaikan masa pidananya.

“Remisi menjadi apresiasi atas perubahan, sekaligus motivasi untuk terus berbenah dan kembali menjadi bagian dari masyarakat.”

Pewarta: H Asror

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar