WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

HUT RI Ke-81, Lapas Kelas IIA Subang Gelar Penyerahan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2026 Kepada Narapidana dan Anak Binaan, Peneriamaan RU II 6 Orang, 5 Orang Dinyatakan Bebas

SUBANG, JMI
– Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan  Republik Indonesia, Lembaga  Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang menyelenggarakan acara Pemberian Remisi  Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2026, kepada narapidana dan anak binaan. Acara dilaksanakan pada hari Senin, 17 Agustus 2026 pukul 07.30 WIB bertempat di Pemda Kabupaten Subang.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Subang, Bapak Reynaldi Putra Andita BR, S.IP (atau yang mewakili), didampingi oleh Kepala Lapas Kelas IIA Subang, Bapak Gatot Harisaputro, A.Md.I.P., S.H., M.H., serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Subang.  

Kepala lembaga pemasyarakatan (kalapas ) kelas IIA Subang Gatot Hari Saputro .A.Md.IP,SH,MH .usai menghadiri acara HUT RI kepada awak media menyampaikan bahwa Remisi Umum merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus sebagai bentuk apresiasi negara terhadap narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan,"Tuturnya 

Lebih lanjut,"Gatot menjelaskan Remisi ini merupakan penghargaan kepada narapidana yang secara konsisten menunjukkan perubahan perilaku positif.  Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2026 diberikan berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor: PAS-1453,1454,1455,1456,1461.PK.05.03 Tahun 2026 kepada 539 orang narapidana. 
Total penerima Kategori Remisi Umum II (RU II) pada tahun ini berjumlah 6 orang. Dari jumlah tersebut, terdapat 5 orang yang langsung dinyatakan bebas karena masa pidananya telah habis setelah mendapatkan  pengurangan masa pidana melalui remisi. Sementara itu, terdapat 1 orang lainnya yang juga masa pidananya telah habis setelah  pengurangan remisi, namun masih harus  menjalani pidana subsider denda.
Total penghuni Lapas Kelas IIA Subang per tanggal 17 Agustus 2026 sebanyak 847 orang terdiri dari 112 orang tahanan dan 735 orang narapidana. Adapun total narapidana yang  tidak mendapatkan remisi karena tidak  memenuhi syarat subtantif/adminstratif sebanyak 196 orang,"Terang kepala lembaga pemasyarakatan kelas IIA Subang Gatot Hari Saputro 

Acara ditutup dengan penyerahan secara simbolis surat keputusan remisi kepada perwakilan warga binaan, disambut dengan antusiasme dan semangat kebangsaan dari seluruh peserta yang hadir.


Pewarta: Agus Hamdan


Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar