Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Subang, Bapak Reynaldi Putra Andita BR, S.IP (atau yang mewakili), didampingi oleh Kepala Lapas Kelas IIA Subang, Bapak Gatot Harisaputro, A.Md.I.P., S.H., M.H., serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Subang.
Kepala lembaga pemasyarakatan (kalapas ) kelas IIA Subang Gatot Hari Saputro .A.Md.IP,SH,MH .usai menghadiri acara HUT RI kepada awak media menyampaikan bahwa Remisi Umum merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus sebagai bentuk apresiasi negara terhadap narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan,"Tuturnya
Lebih lanjut,"Gatot menjelaskan Remisi ini merupakan penghargaan kepada narapidana yang secara konsisten menunjukkan perubahan perilaku positif. Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2026 diberikan berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor: PAS-1453,1454,1455,1456,1461.PK.05.03 Tahun 2026 kepada 539 orang narapidana.
Acara ditutup dengan penyerahan secara simbolis surat keputusan remisi kepada perwakilan warga binaan, disambut dengan antusiasme dan semangat kebangsaan dari seluruh peserta yang hadir.
Pewarta: Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar