WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Nekat Terobos Jendela Kamar Tengah Malam! Pemuda 23 Tahun di Jatitujuh Majalengka Ditangkap Usai Diduga Cabuli Dua IRT

Majalengka, JMI
— Aksi nekat seorang pemuda berinisial AD (23), warga Desa Biyawak, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, berakhir di tangan polisi. Ia diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap dua ibu rumah tangga (IRT) dalam dua kejadian berbeda, saat para korban tengah berada di rumahnya pada malam hingga dini hari.

Kasus tersebut diungkap Satreskrim Polres Majalengka. Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto, S.H., M.H., membeberkan pengungkapan perkara itu dengan didampingi Kasi Humas Polres Majalengka AKP Yayan Suripna H., S.H.

Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, dugaan aksi pelecehan tersebut terjadi di Desa Biyawak, Kecamatan Jatitujuh. Kedua korban mengalami kejadian pada waktu berbeda, dengan modus yang diduga serupa, yakni tersangka masuk ke rumah ketika penghuni sedang terlelap.

Korban Pertama Terbangun, Teriakan “Maling!” Bikin Pelaku Kabur

Insiden pertama terjadi sekitar pukul 23.00 WIB. Korban berinisial W (43) sedang tertidur di kamar rumahnya ketika tiba-tiba merasakan kedua tangan seseorang memegang kaki kanannya, tepat di bagian betis.

Terkejut dengan sentuhan yang tidak diharapkan itu, korban langsung terbangun dan berteriak, “Maling-maling!”

Teriakan tersebut membuat pelaku panik. Ia kemudian melarikan diri dengan melompati jendela kamar. Peristiwa itu meninggalkan ketakutan dan trauma mendalam bagi korban.

Namun, dugaan aksi serupa ternyata kembali terjadi pada malam yang sama.

Dini Hari, Korban Kedua Terkejut Mendapati Pria Asing di Sampingnya
Sekitar pukul 01.00 WIB, korban berinisial U (47) mengalami kejadian yang tak kalah mengejutkan. Saat sedang tidur, korban merasakan sesuatu bergesekan dengan bagian pantatnya. Awalnya, ia mengira orang tersebut adalah suaminya sendiri.

Kecurigaan muncul ketika korban mendengar suara desahan yang tidak dikenalnya. Saat terbangun, korban mendapati AD berdiri di sampingnya tanpa mengenakan celana maupun celana dalam.

Menyadari dirinya telah diketahui korban, tersangka langsung melarikan diri sambil membawa celana dan celana dalamnya.

Suami korban yang mendengar keributan segera menyalakan lampu kamar. Saat itulah ditemukan cairan sperma di atas kain seprai, sebagaimana dijelaskan dalam keterangan kepolisian.

“Saat korban terbangun dan melihatnya, tersangka langsung kabur sambil menenteng celana dan celana dalamnya. Suami korban yang mendengar keributan langsung menyalakan lampu kamar dan menemukan adanya cairan sperma di atas kain seprai,” jelas Kasat Reskrim AKP Udiyanto.

Ketakutan dan trauma setelah kejadian tersebut membuat korban U akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Majalengka.

Diduga Menyelinap Lewat Jendela Saat Korban Terlelap

Dalam menjalankan aksinya, AD diduga masuk ke rumah korban dengan menyelinap melalui jendela kamar ketika penghuni sedang tidur. Dua kejadian yang terungkap tersebut kini menjadi bagian dari penanganan perkara oleh kepolisian.

Dari hasil penanganan kasus, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, yakni satu potong baju berwarna merah, satu potong celana biru bergaris hitam, serta satu potong kain seprai.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Majalengka.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Majalengka,” tambah AKP Udiyanto.

Terancam Hukuman Belasan Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, AD dijerat dengan Pasal 4 ayat (2) huruf b juncto Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Selain itu, tersangka juga disebut terancam dijerat Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut. Penanganan kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap warga dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual, termasuk di lingkungan tempat tinggal sendiri.

Catatan: Tersangka tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pewarta : Enju Juarsa
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar