Aksi yang bikin geleng-geleng kepala ini akhirnya terbongkar. Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil meringkus pria berinisial D.A.A. (35), setelah korban melaporkan kehilangan motor dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp24 juta.
Pengungkapan kasus dugaan pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor tersebut disampaikan langsung Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, serta Kasi Humas Polres Majalengka dalam konferensi pers di depan lobi Mako Polres Majalengka, Kamis (29/10/2026).
Tersangka diketahui merupakan warga Kampung Pasung, Desa Karanghegar, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang. Sementara korban, seorang perempuan berinisial D (35), merupakan warga Dusun Aryakiban, Desa Rajagaluh Kidul, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka.
Jual Pesona Duda PNS, Kenalan Online Berlanjut ke WhatsApp
Menurut keterangan Kapolres, cerita ini bermula pada pertengahan September 2026. Saat itu, korban berkenalan dengan tersangka melalui aplikasi Omi. Di balik komunikasi yang awalnya berjalan biasa, tersangka diduga membangun kepercayaan korban dengan mengaku bernama Adi Ardiansyah, warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, berstatus duda, dan bekerja sebagai PNS.
Pengakuan tersebut menjadi bagian dari pendekatan tersangka kepada korban. Komunikasi yang semula berlangsung melalui aplikasi kencan kemudian berlanjut ke WhatsApp. Setelah intens bertukar pesan, keduanya sepakat bertemu langsung.
"Pelaku ini memperdaya korban dengan berpura-pura mengaku sebagai seorang duda yang bekerja sebagai PNS. Setelah intens berkomunikasi via aplikasi Omi, percakapan mereka berlanjut ke pesan singkat WhatsApp hingga akhirnya bersepakat untuk bertemu langsung," ujar AKBP M Aldy Sulaiman di Mako Polres Majalengka, Kamis (29/10/2026).
Diajak ke Ligung, Malah Scoopy yang Menghilang
Kamis (15/10/2026), korban dan tersangka bertemu di Alun-alun Majalengka. Dalam pertemuan tersebut, korban meminta bantuan tersangka untuk mengantarkannya ke perusahaan PT Shoetown Ligung menggunakan sepeda motor milik korban, Honda Scoopy warna hijau bernomor polisi E 6103 UAK.
Perjalanan menuju Ligung itu sempat diwarnai persinggahan di Alfamart Karyamukti, Desa Karyamukti, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, sekitar pukul 19.19 WIB.
Keduanya masuk ke minimarket untuk berbelanja. Namun, di tengah aktivitas tersebut, tersangka diduga melihat celah ketika mengetahui remote kunci kontak sepeda motor masih berada di kendaraan.
Kesempatan itu diduga langsung dimanfaatkan. Saat korban sibuk memilih barang belanjaan, tersangka buru-buru membayar rokok di kasir, kemudian pergi membawa sepeda motor korban.
Bukannya pulang membawa kenangan manis dari teman kencan, korban justru harus menghadapi kenyataan pahit: teman yang baru dikenalnya menghilang bersama motornya.
"Saat korban sedang fokus memilih barang belanjaan di dalam minimarket, pelaku yang menyadari remote kunci kontak masih berada di sepeda motor langsung bergerak cepat. Pelaku buru-buru membayar rokok di kasir lalu kabur membawa pergi sepeda motor milik korban," ungkap AKBP M Aldy Sulaiman.
Peristiwa itu membuat korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp24.000.000. Tak tinggal diam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Majalengka.
Tim Sanggabuana Bergerak, Tersangka Berhasil Diringkus
Laporan korban langsung ditindaklanjuti Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Majalengka. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka D.A.A. tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, yakni:
- Satu unit Honda Scoopy warna hijau bernomor polisi E 6103 UAK.
- Satu lembar STNK dan satu buah BPKB.
- Dua buah remote kunci kontak milik korban.
- Satu buah sweater hitam.
- Satu buah celana panjang berbahan kain warna krem.
Terancam Hukuman Penjara, Polisi Ingatkan Warga Jangan Gampang Percaya
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Kapolres Majalengka mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat menjalin komunikasi dan perkenalan dengan orang baru melalui media sosial maupun aplikasi kencan.
Pesannya jelas: jangan buru-buru percaya hanya karena seseorang pandai merangkai kata, mengaku punya pekerjaan mentereng, atau memasang status duda yang terdengar meyakinkan. Kenali orangnya, waspadai gelagat mencurigakan, dan jangan sampai kepercayaan yang baru tumbuh malah berujung kerugian.
Polisi pun mengimbau warga agar tidak lengah ketika bertemu dengan orang yang baru dikenal, terutama saat menyangkut barang berharga dan kepercayaan pribadi.
Pewarta : Enju Juarsa
0 komentar :
Posting Komentar