Aksi tersebut menyoroti penyerapan tenaga kerja lokal serta mendorong adanya dialog antara perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat terkait peluang kerja bagi warga Kabupaten Subang.
Pengamat sosial Subang, Megi Akbar Setiawan, yang turut hadir dalam aksi tersebut, menilai persoalan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal perlu dibahas secara terbuka. Menurutnya, kehadiran industri berskala besar di Subang seharusnya menjadi peluang bagi warga untuk meningkatkan kesejahteraan melalui akses pekerjaan.
Megi mengatakan, dirinya bersama FMSB ingin mencari jalan keluar melalui dialog dan penyusunan formulasi kebijakan yang dapat mempertemukan kebutuhan industri dengan kesiapan sumber daya manusia (SDM) lokal.
Ia mengapresiasi upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menghadirkan aplikasi Nyari Gawe sebagai sarana informasi lowongan pekerjaan. Namun, menurutnya, keberadaan platform tersebut perlu diikuti langkah yang lebih konkret agar masyarakat dapat mengakses peluang kerja di perusahaan yang beroperasi di Subang.
“Harapan masyarakat itu ingin bagaimana caranya bisa bekerja di salah satu ikon baru Kabupaten Subang, yaitu BYD. Kami datang bukan untuk menghambat investasi, tetapi ingin berkomunikasi dan mencari solusi agar tenaga kerja lokal bisa terserap,” ujar Megi.
Menurutnya, persoalan penyerapan tenaga kerja lokal tidak bisa dilepaskan dari kesiapan kompetensi calon pekerja. Jika perusahaan menilai sebagian pelamar dari Subang belum memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan, kondisi tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi bersama untuk menyiapkan program peningkatan keterampilan.
Megi mengusulkan agar pemerintah daerah, Dinas Tenaga Kerja, DPRD Kabupaten Subang, dan pihak perusahaan duduk bersama untuk merumuskan langkah yang dapat menjembatani kebutuhan industri dengan kompetensi tenaga kerja lokal.
“Kalau memang ada anggapan bahwa SDM warga Kabupaten Subang belum memenuhi kualifikasi, mari kita cari formulasi bersama. Pemerintah daerah melalui Disnaker dan DPRD, khususnya komisi yang membidangi ketenagakerjaan, perlu dilibatkan untuk membahas bagaimana kesiapan SDM kita bisa ditingkatkan,” katanya.
Ia menilai, perubahan kebutuhan tenaga kerja di sektor industri perlu direspons melalui pendidikan dan pelatihan yang sesuai. Menurut Megi, perkembangan teknologi kendaraan listrik menjadi salah satu tantangan yang harus diperhatikan dalam menyiapkan calon tenaga kerja.
Karena itu, ia mendorong adanya pemetaan kebutuhan kompetensi perusahaan serta evaluasi program pendidikan dan pelatihan di daerah. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya memperoleh informasi lowongan, tetapi juga memiliki kesempatan meningkatkan keterampilan agar sesuai dengan kebutuhan industri.
Megi juga menyoroti kondisi pengangguran di Kabupaten Subang. Ia menilai terbukanya lapangan kerja menjadi kebutuhan mendesak, terutama bagi lulusan baru yang tidak memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi karena keterbatasan ekonomi keluarga.
“Setiap tahun ada lulusan baru yang membutuhkan pekerjaan. Tidak semua anak memiliki kemampuan ekonomi untuk melanjutkan kuliah. Karena itu, kesempatan bekerja menjadi sangat penting dan harus bisa diakses masyarakat yang memenuhi persyaratan,” ungkapnya.
Dalam aksi tersebut, Megi menyampaikan bahwa pihaknya belum berhasil melakukan dialog langsung dengan perwakilan perusahaan. Ia mengaku mendapat informasi bahwa perusahaan mengarahkan komunikasi terkait persoalan tersebut melalui pemerintah.
Menurutnya, kondisi itu menjadi alasan bagi FMSB untuk membawa persoalan penyerapan tenaga kerja lokal ke forum yang lebih formal, termasuk melalui DPRD Kabupaten Subang.
Megi mengusulkan agar DPRD memfasilitasi rapat dengar pendapat dengan menghadirkan perusahaan, pemerintah daerah, dinas terkait, dan perwtersebut diharapkan dapat menjadi ruang untuk membahas persoalan secara terbuka serta merumuskan langkah konkret.
“Kami ingin ada ruang dialog. Kalau hari ini belum bisa bertemu dengan pihak perusahaan, kami akan mendorong agar persoalan ini dibahas bersama DPRD dengan menghadirkan pihak-pihak terkait. Harapannya, ada solusi yang jelas dan bisa ditindaklanjuti,” katanya.
Ia menegaskan, aksi damai tersebut bukan bentuk penolakan terhadap investasi yang masuk ke Kabupaten Subang. Sebaliknya, FMSB menginginkan investasi berjalan seiring dengan kepentingan masyarakat, termasuk dalam hal kesempatan kerja dan peningkatan kualitas SDM.
Menurut Megi, sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten juga diperlukan agar persoalan ketenagakerjaan di daerah dapat ditangani sesuai kebutuhan setempat.
Ia berharap tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut menjadi awal pembahasan yang lebih terarah mengenai penyerapan tenaga kerja lokal, keterbukaan informasi rekrutmen, dan peningkatan kompetensi calon pekerja.
Selain isu ketenagakerjaan, Megi turut menyinggung persoalan perizinan PT Cholyfour Mitra Mandiri (PT CMM) yang sebelumnya menjadi perhatian FMSB.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dan penelusuran yang disampaikannya dalam aksi, terdapat persoalan yang perlu mendapat penjelasan dari pemerintah terkait pengajuan perizinan perusahaan tersebut.
Megi juga menyinggung tindakan penyegelan yang disebut dilakukan pada 1 Oktober, tetapi menurut keterangannya, aktivitas perusahaan kembali berlangsung pada hari berikutnya. Ia mempertanyakan tindak lanjut pengawasan setelah tindakan tersebut.
Selain itu, ia menyampaikan adanya dugaan ketidaksesuaian antara nama pihak yang mengajukan permohonan perizinan dengan perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha. Menurutnya, persoalan tersebut perlu diperiksa dan dijelaskan oleh instansi berwenang.
“Jangan sampai persoalan seperti ini membuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah menurun. Kalau ada dugaan ketidaksesuaian perizinan, harus diperiksa secara terbuka dan ditindaklanjuti sesuai aturan,” demikian substansi kritik Megi dalam keterangannya.
Ia meminta persoalan perizinan tersebut ditangani secara objektif dengan memeriksa dokumen dan kondisi aktual di lapangan. Namun, dugaan manipulasi maupun ketidaksesuaian perizinan tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi, bukan hanya berdasarkan pernyataan salah satu pihak.
Megi menegaskan, masyarakat perlu berani menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai ketentuan hukum. Ia berharap pemerintah maupun perusahaan membuka ruang komunikasi agar persoalan yang berkembang tidak berlarut-larut.
Pewarta: Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar